Setiap peringatan May Day, tuntutan buruh kerap kembali ke isu lama seperti upah layak, jaminan kesehatan, dan penolakan outsourcing. Namun, sumber kerentanan pekerja kini makin sering datang dari layar gawai, ketika algoritma dan kecerdasan buatan ikut menentukan kerja, penghasilan, dan rasa aman mereka.
Perubahan itu paling terlihat pada pekerja berbasis platform yang makin dominan dalam ekonomi informal. Di balik janji fleksibilitas, relasi kerja mereka kabur, posisi tawar lemah, dan perlindungan yang diterima jauh dari memadai.
Kemitraan yang tampak setara, tetapi tidak
Pekerja gig kerap disebut sebagai mitra, tetapi kenyataannya mereka tidak berada dalam posisi yang setara. Mereka tidak sepenuhnya bebas, namun juga belum diakui penuh sebagai pekerja dengan jaminan sosial, kepastian pendapatan, dan perlindungan hukum.
Risiko produksi pun banyak dipindahkan ke pundak pekerja. Mereka menghadapi absennya jaminan upah minimum, ancaman suspend sepihak, dan minimnya proteksi asuransi.
Gambaran itu terlihat dari data BPJS Ketenagakerjaan pada 2025. Dari total 39,7 juta peserta aktif, hanya sekitar 8,99 juta yang berasal dari segmen Bukan Penerima Upah atau BPU.
Kondisi tersebut berkaitan dengan tidak adanya kewajiban regulasi bagi platform digital untuk mendaftarkan mitra mereka. Akibatnya, kepesertaan berjalan sukarela dan banyak pekerja harus menanggung sendiri biaya perlindungan atau menerima risiko kecelakaan kerja.
Dari pabrik ke jalanan dan aplikasi
Pergeseran relasi kerja itu juga terlihat dalam aksi ribuan pengemudi ojek online di Surabaya yang turun ke jalan pada 28 April 2026. Mereka memadati Kantor DPRD Jawa Timur dan tidak lagi memprotes mandor pabrik, melainkan aplikator yang dinilai merugikan lewat kebijakan tarif murah dan praktik yang dianggap melanggar aturan.
Tiga tuntutan mereka menunjukkan masalah yang dihadapi pekerja gig. Mereka mendesak sanksi administratif bagi aplikator yang melanggar, menolak program tarif murah, dan meminta tarif kembali ke batas yang lebih manusiawi sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Aksi itu memperlihatkan bahwa kuasa dalam hubungan kerja kini sering tersembunyi di balik logika sistem digital. Pengawasan menjadi lebih sulit karena keputusan yang memengaruhi nafkah pekerja tidak selalu tampak sebagai instruksi langsung dari atasan.
Informal menjadi penyangga utama
Pekerjaan platform tumbuh di tengah besarnya peran sektor informal sebagai penyangga lapangan kerja nasional. Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional BPS Februari 2025, sekitar 86,58 juta orang atau 59,40 persen penduduk bekerja di sektor informal.
Di saat pengangguran terbuka turun ke 4,76 persen, angka itu menunjukkan bahwa sektor informal, termasuk pekerja gig, telah menjadi katup pengaman utama bagi tenaga kerja. Namun, peran besar itu tidak sebanding dengan perlindungan yang mereka terima.
Fleksibilitas kerja dari sistem gig memang menarik banyak orang karena membebaskan mereka dari pola kantor 9-to-5. Tetapi di balik jargon kemitraan, tersimpan kerentanan yang membuat pekerja tetap rentan terhadap tekanan pendapatan dan keputusan sepihak.
AI memperluas ancaman ke banyak pekerjaan
Tekanan terhadap buruh tidak berhenti pada relasi platform. Otomatisasi dan kecerdasan buatan juga mendorong perubahan besar di dunia kerja, termasuk pada pekerjaan administratif dan kerah putih.
AI generatif mulai mengambil alih tugas di desain, penulisan, layanan pelanggan, hingga analisis data. Bagi korporasi, langkah itu berarti efisiensi, tetapi bagi buruh, hal ini menjadi alarm atas potensi PHK struktural jika tidak diimbangi pelatihan ulang yang serius.
Karena itu, upskilling dan reskilling disebut menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa program yang masif dari pemerintah dan pelaku industri, teknologi berisiko dipakai semata untuk menekan biaya dengan meminggirkan manusia.
Hukum ketenagakerjaan tertinggal
Masalahnya, hukum ketenagakerjaan yang ada dinilai masih memakai paradigma industrial abad ke-20. Sementara itu, problem yang muncul sekarang berasal dari ekonomi digital abad ke-21 yang bergerak lebih cepat dari aturan yang mengaturnya.
Di titik ini, pemerintah diminta menyusun payung hukum baru di tingkat pusat maupun daerah untuk melindungi pekerja berbasis platform. Perlindungan itu mencakup jam kerja yang manusiawi, batas bawah tarif yang layak, perlindungan dari suspend sepihak, dan hak berserikat di ruang digital.
BPJS Ketenagakerjaan juga dinilai perlu lebih aktif merangkul pekerja dengan pendapatan fluktuatif. Hari Buruh 2026 menjadi momentum untuk menata ulang jaring pengaman sosial agar kesejahteraan tidak lagi diukur hanya dari upah akhir bulan, tetapi juga dari rasa aman di tengah dominasi algoritma dan AI.







