
BPOM menghentikan peredaran kosmetik impor ilegal senilai Rp27,6 miliar setelah menemukan gudang penyimpanan di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Temuan ini membuka jalur distribusi gelap yang diduga memasok produk kecantikan ke pasar digital secara luas.
Pengawasan online dan laporan masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Petugas BPOM pusat bersama Balai POM di Tangerang lalu turun langsung ke lokasi dan menemukan ribuan produk tanpa izin edar serta tanpa dokumen importasi lengkap.
Ribuan produk, mayoritas dari Tiongkok
Dari gudang tersebut, petugas menemukan 956 item kosmetik atau 2.082.039 pieces. Mayoritas produk disebut berasal dari Tiongkok dan didominasi kosmetik dekoratif atau rias wajah.
Temuan itu menunjukkan skala peredaran yang besar dan terorganisasi. Produk-produk tersebut tidak hanya masuk tanpa kelengkapan administratif, tetapi juga sudah disiapkan untuk diedarkan ke pasar yang lebih luas.
Diduga masuk lewat jalur tidak resmi
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa kosmetik impor ilegal itu diduga masuk ke Indonesia melalui forwarder umum yang tidak menjalankan ketentuan sesuai aturan. Ia menegaskan produk tersebut masuk tanpa dokumen importasi yang lengkap.
Kondisi itu membuat BPOM kuat menduga jalur pemasukan yang dipakai tidak resmi. Setelah masuk, produk lalu dipasarkan luas melalui platform e-commerce.
Pasar digital memperluas jangkauan
Penjualan lewat e-commerce membuat barang ilegal itu berpotensi menjangkau konsumen di berbagai wilayah Indonesia dengan sangat cepat. Situasi ini memperlihatkan bagaimana platform digital dapat memperbesar risiko distribusi produk tanpa izin jika pengawasan longgar.
BPOM menempatkan temuan ini sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat di tengah maraknya penjualan kosmetik impor di platform daring. Pengawasan ketat dinilai penting agar produk yang beredar benar-benar memenuhi syarat keamanan, manfaat, dan mutu.
Risiko kesehatan jadi perhatian utama
Taruna Ikrar menekankan bahwa kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang tidak memenuhi ketentuan tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Karena itu, penggunaan produk semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian kesehatan bagi konsumen.
Peringatan itu menjadi penting karena kosmetik adalah produk yang dipakai langsung pada tubuh. Jika komposisi, mutu, atau proses peredarannya tidak jelas, konsumen berada pada risiko yang lebih besar.
Barang diamankan, kasus terus dikembangkan
Setelah temuan itu terungkap, BPOM menghentikan sementara kegiatan pada sarana penyimpanan tersebut dan mengamankan seluruh produk yang ditemukan. Langkah ini diambil untuk mencegah peredaran lebih luas kosmetik impor ilegal yang sudah masuk ke pasar.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dan modus pelanggaran yang digunakan. BPOM juga menyebut sarana yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemusnahan produk, jika pelanggaran administrasi terbukti.
Ancaman pidana mengintai pelaku
BPOM menegaskan siap membawa perkara ini ke ranah hukum jika ditemukan bukti yang cukup mengarah pada tindak pidana. Dasar hukum yang disorot adalah Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam ketentuan itu, pelaku pelanggaran dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. BPOM menyatakan penindakan tegas dibutuhkan untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh aturan.
Peringatan untuk pembeli kosmetik online
BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau menggunakan kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Konsumen juga diminta lebih cermat memilih tempat belanja, terutama saat membeli produk kecantikan di platform daring.
Lembaga ini kembali mengimbau masyarakat menerapkan Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau memakai produk kosmetik. Langkah sederhana ini dinilai penting untuk mengurangi risiko menggunakan produk yang tidak aman atau tidak memenuhi ketentuan.
Source: lifestyle.bisnis.com




