BPOM Perketat Pengadaan Obat, Ritel Modern Tak Lagi Bebas Tanpa Pengawasan Kefarmasian

BPOM memperketat pengadaan obat di ritel modern dengan menegaskan satu hal penting: setiap proses harus berada di bawah pengawasan tenaga kefarmasian yang berwenang. Aturan baru ini diposisikan sebagai langkah perlindungan masyarakat, bukan sekadar pembatasan bagi minimarket atau supermarket.

Penegasan itu juga muncul untuk meredam salah paham soal penjualan obat di ritel modern. BPOM menekankan bahwa regulasi yang tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tidak mewajibkan apoteker ditempatkan di seluruh gerai, tetapi memastikan obat dikelola sesuai standar dan tidak lepas dari kendali pengawasan.

Fokus pada pengelolaan obat

Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif BPOM RI dr Wiliam Adi Teja mengatakan fokus utama aturan ini ada pada pengelolaan obat yang benar. Seluruh proses, mulai dari pengadaan sampai penyaluran, harus berada di bawah pengawasan tenaga kefarmasian yang memiliki kewenangan.

Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan obat bebas dan obat bebas terbatas di hypermarket, supermarket, maupun minimarket bukan hal baru. Praktik itu sudah berlangsung lama sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap akses obat.

Tidak semua ritel otomatis boleh jual obat

BPOM menegaskan bahwa status sebagai hypermarket, supermarket, atau minimarket tidak otomatis memberi hak untuk menjual obat bebas dan obat bebas terbatas. Hak tersebut hanya berlaku bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan pengawasan tenaga kefarmasian sesuai regulasi.

Untuk jaringan ritel modern berskala besar, pengadaan obat wajib berada dalam supervisi apoteker di distribution center. Sementara itu, minimarket atau supermarket yang berdiri sendiri harus mendapatkan pendampingan dari tenaga teknis kefarmasian melalui toko obat yang sudah memenuhi persyaratan.

Dasar hukum pengawasan lebih kuat

Sebelum aturan baru terbit, BPOM disebut memiliki keterbatasan dalam menjatuhkan sanksi administratif kepada fasilitas non-kefarmasian yang melanggar ketentuan pengelolaan obat. PerBPOM 5/2026 memberi dasar hukum yang lebih kuat untuk pembinaan dan penegakan aturan administratif.

Dengan dasar itu, BPOM bisa melakukan pengawasan yang lebih efektif tanpa selalu menempuh jalur pidana dalam setiap pelanggaran. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban distribusi obat sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha yang patuh.

Rantai pengadaan harus terkendali

Wiliam menekankan bahwa setiap pengadaan obat harus melewati mekanisme pengawasan tenaga kefarmasian. Tanpa persetujuan dan dokumentasi yang sah dari tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab, pengadaan obat tidak bisa dilakukan.

BPOM juga menyebut perusahaan farmasi maupun distributor resmi tidak akan melayani pengadaan obat yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Pengaturan ini dibuat untuk menjaga keamanan dan integritas rantai distribusi obat sampai ke masyarakat.

Penjelasan disampaikan ke publik

Keterangan resmi itu disampaikan dalam forum group discussion di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada Selasa (2/6/2026). Dalam forum itu, BPOM juga meluruskan informasi yang beredar soal penjualan obat di ritel modern agar tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, BPOM ingin memastikan obat yang beredar di fasilitas pelayanan kefarmasian maupun fasilitas lain tetap berada dalam jalur yang aman, tertib, dan sesuai standar pengelolaan yang ditetapkan. Pendekatan ini sekaligus menegaskan bahwa akses obat tetap dibuka, tetapi harus berada dalam sistem pengawasan yang jelas.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version