796 Kg Sisik Trenggiling Diselundupkan Lewat Muatan Resmi, Nakhoda Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon

Kementerian Kehutanan menyerahkan tersangka penyelundupan sisik trenggiling berinisial LVP ke Kejaksaan Negeri Cilegon setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Warga negara Vietnam itu diduga menjadi nakhoda kapal kargo MV Hoi An 8 yang membawa 796,34 kilogram sisik trenggiling dalam 26 koli melalui Pelabuhan Merak, Banten.

Kasus ini menyorot bagaimana jalur logistik resmi dapat dipakai untuk menyamarkan kejahatan lingkungan. Kapal berbendera Vietnam itu tercatat mengangkut muatan resmi 2.735 ton steel coil, tetapi pemeriksaan lanjutan justru menemukan puluhan koli berisi sisik trenggiling yang disembunyikan di dalamnya.

Barang bukti dan penyerahan tahap II

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan dalam Tahap II. Prosesnya berlangsung bertahap, mulai dari penyerahan barang bukti dan pengecekan kapal pada Rabu (3/6), lalu penyerahan LVP pada Kamis (4/6).

Kasus ini terungkap saat Pangkalan TNI Angkatan Laut Banten memeriksa kapal tersebut di Pelabuhan Merak. Temuan itu kemudian menguatkan dugaan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang memanfaatkan jalur pelayaran internasional.

Dalam keterangan resmi, estimasi trenggiling yang mati untuk menghasilkan sisik itu mencapai 3.000 hingga 4.000 ekor. Angka tersebut menunjukkan skala besar di balik pengiriman ilegal yang berhasil dibongkar di perairan dan pelabuhan Banten.

Penyidikan masih menelusuri jaringan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menilai kasus ini menjadi contoh nyata pemanfaatan jalur resmi untuk kejahatan lingkungan. Ia menegaskan pelabuhan semestinya menjadi titik pengawasan ketat, bukan jalur keluarnya kekayaan hayati Indonesia ke pasar gelap.

“Pelabuhan harus menjadi benteng pengawasan, bukan pintu keluar bagi kekayaan hayati Indonesia ke pasar gelap,” kata Januanto. Ia juga menegaskan Kementerian Kehutanan tidak ingin Indonesia menjadi sumber, jalur, atau tempat persinggahan perdagangan satwa liar ilegal.

Menurut Januanto, pengungkapan kasus ini tidak berdiri sendiri. Kemenhut memperkuat koordinasi dengan TNI AL, Polri, Bea Cukai, PPATK, hingga INTERPOL untuk menelusuri aliran dana dan pihak yang diduga menjadi aktor intelektual pengiriman tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Aswin Bangun menjelaskan bahwa penyidik kini fokus membuktikan penguasaan barang ilegal oleh tersangka di atas kapal. Meski perkara sudah masuk tahap penuntutan, pengembangan penyidikan tetap berjalan untuk menelusuri asal-usul sisik trenggiling.

LVP kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990, Pasal 79 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal I ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas dugaan itu, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Proses hukum terhadap kasus ini kini berlanjut di Kejari Cilegon, sementara aparat masih mendalami jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan sisik trenggiling tersebut.

Source: mediaindonesia.com
Exit mobile version