Badan Pemeriksa Keuangan menemukan potensi kelebihan pembebanan cost recovery senilai US$5,62 juta dalam pengembangan lapangan Bukit Tua. Temuan ini muncul dari pemeriksaan atas rencana dan realisasi biaya pada tujuh authorization for expenditure atau AFE yang sudah disetujui dalam periode 2010 hingga 2015.
Sorotan BPK tidak hanya tertuju pada nilai US$5,62 juta. Lembaga itu juga menilai masih ada pertanggungjawaban realisasi AFE untuk Wellhead Platform dan sejumlah sumur yang belum disampaikan oleh Petronas Carigali Ketapang II Ltd sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Realisasi biaya yang belum tuntas memicu sorotan
Dalam dokumen pemeriksaan, BPK menyebut nilai realisasi yang belum dilaporkan mencapai US$71,20 juta untuk Sumur BTJT-A1 sampai BTJT-A5. Kondisi ini dinilai membuka ruang perselisihan karena pertanggungjawaban biaya belum selesai dan status pengeluarannya belum terang.
BPK juga menyoroti AFE Onshore Pipeline Tie-in to SIPL Gas Sales Pipeline yang mencatat realisasi biaya US$5,62 juta. Lembaga pemeriksa menilai hasil pekerjaan pada bagian tersebut tidak dapat dipergunakan sesuai rencana kebutuhan awal proyek di Blok Ketapang.
“Akhirnya, outstanding AFE sebesar US$71,20 juta berpotensi menimbulkan dispute dan potensi kelebihan pembebanan cost recovery sebesar US$5,62 juta,” tulis BPK dalam laporannya.
Mengapa cost recovery ini menjadi penting
Cost recovery dalam proyek hulu migas selalu menuntut bukti biaya yang jelas, karena pengeluaran yang diakui akan berdampak pada perhitungan beban operasi. Dalam kasus Bukit Tua, BPK melihat adanya celah karena nilai pekerjaan yang sudah keluar tidak sepenuhnya sejalan dengan hasil yang bisa dipakai sesuai kebutuhan proyek.
Kondisi itu membuat status biaya US$5,62 juta menjadi perhatian utama. Jika pengeluaran tersebut tidak memenuhi syarat, BPK menilai biaya itu tidak layak dibebankan sebagai cost recovery.
Rekomendasi yang disampaikan BPK
Temuan ini tercantum dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester II-2025 yang ditandatangani Ketua BPK Isma Yatun pada 31 Maret 2026. Setelah itu, BPK meminta pimpinan SKK Migas menempuh langkah evaluasi agar persoalan administrasi dan biaya tidak berlarut.
BPK meminta Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengevaluasi pertanggungjawaban biaya pada AFE Wellhead Platform dan unit sumur lainnya. Evaluasi itu juga diminta diikuti penerbitan closed out report atau COR untuk memperjelas nilai biaya yang benar-benar sudah dikeluarkan operator.
Lembaga pemeriksa juga menegaskan agar SKK Migas tidak memasukkan outstanding realisasi biaya proyek pipa onshore senilai US$5,62 juta ke dalam kategori biaya operasional. Menurut BPK, nilai tersebut tidak memenuhi syarat untuk dibebankan sebagai cost recovery.
Posisi Bukit Tua dalam Blok Ketapang
Pengembangan lapangan migas Bukit Tua merupakan bagian dari operasional Blok Ketapang di Jawa Timur. Proyek ini diposisikan untuk mendukung penguatan ketahanan energi lewat peningkatan aktivitas produksi dari wilayah kerja tersebut.
Dalam skema Fase-2B, lapangan Bukit Tua ditargetkan menjadi salah satu penopang kenaikan produksi minyak nasional hingga mencapai 12.500 barel per hari. Karena itu, ketepatan biaya dan kerapian tata kelola pengeluaran menjadi aspek penting dalam pengawasan proyeknya.
Temuan BPK menunjukkan bahwa persoalan administrasi dan kejelasan pertanggungjawaban biaya masih menjadi isu besar dalam pengelolaan proyek hulu migas. Penyelesaian outstanding AFE serta penetapan status biaya US$5,62 juta akan menentukan apakah pengeluaran itu diakui sebagai biaya operasi atau diperlakukan berbeda setelah evaluasi SKK Migas.
