BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja untuk segera mengecek hak atas Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Program ini disiapkan sebagai bantalan sosial agar pekerja tetap mendapat perlindungan saat memasuki masa mencari kerja baru.
Lewat akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, skema JKP disebut memberi proteksi nyata bagi peserta yang memenuhi syarat. Manfaatnya tidak hanya bantuan dana tunai, tetapi juga informasi lowongan kerja dan program pelatihan kerja.
JKP menyasar pekerja penerima upah di sektor formal yang mengalami PHK. Skema ini berlaku bagi karyawan kantor hingga buruh pabrik, selama mereka memenuhi syarat kepesertaan yang sudah ditetapkan.
Ada syarat dasar yang wajib dipenuhi calon penerima manfaat. Peserta harus Warga Negara Indonesia, berstatus pekerja penerima upah, dan berusia maksimal 53 tahun atau belum genap 54 tahun saat mendaftar.
Syarat kepesertaan di perusahaan
Aturan JKP juga bergantung pada skala usaha tempat pekerja bekerja. Untuk perusahaan skala menengah dan besar, pekerja wajib terdaftar dalam empat program perlindungan sosial.
Empat program itu mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Kepesertaan ini menjadi dasar agar pekerja bisa masuk dalam perlindungan yang lebih luas, termasuk saat mengajukan JKP.
Untuk usaha mikro dan kecil, ketentuannya berbeda. Pemberi kerja minimal harus mengikutsertakan pekerja dalam Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, serta memastikan pekerja sudah terdaftar aktif sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan.
Status aktif jadi kunci klaim
BPJS Ketenagakerjaan menekankan pentingnya memeriksa status kepesertaan secara berkala. Pekerja diminta memastikan data dan status mereka tetap aktif agar proses klaim JKP tidak terhambat saat dibutuhkan.
Imbauan ini menjadi krusial karena JKP hadir untuk melindungi pekerja saat kehilangan pekerjaan. Jika status kepesertaan tidak sesuai atau tidak aktif, akses terhadap manfaat yang disediakan program bisa terkendala.
Di tengah situasi PHK yang dapat datang tanpa banyak persiapan, keaktifan status peserta menjadi penentu awal. Karena itu, pekerja diminta tidak menunggu sampai mengalami PHK untuk mengecek kepesertaan mereka.
Manfaat yang diterima peserta
JKP tidak hanya memberi bantuan uang tunai kepada pekerja yang terdampak PHK. Program ini juga menyediakan akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja untuk membantu pencarian pekerjaan baru.
Kombinasi manfaat tersebut membuat JKP berfungsi sebagai penopang sementara selama masa transisi kerja. BPJS Ketenagakerjaan menempatkan program ini sebagai salah satu perlindungan penting bagi pekerja formal yang memenuhi syarat.
Bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, pengecekan status aktif dan kelengkapan kepesertaan menjadi langkah awal yang tidak bisa diabaikan. Dari sanalah akses terhadap manfaat JKP dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.







