BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BKPRMI, 2,1 Juta Guru Ngaji Kini Diproteksi Negara

BPJS Ketenagakerjaan memperluas jaminan sosial bagi pekerja informal di lingkungan keagamaan lewat kerja sama dengan BKPRMI. Sasaran utamanya adalah guru ngaji, pengurus masjid, pendakwah, dan relawan sosial yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi.

Langkah ini juga menegaskan pergeseran strategi BPJS Ketenagakerjaan ke pendekatan komunitas. Perlindungan kini tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga mereka yang mengabdi di ruang-ruang sosial dan keagamaan.

Negara hadir di ekosistem masjid

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama di The Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pada kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan guru ngaji.

BPJS Ketenagakerjaan menilai kehadiran pemerintah menjadi penanda bahwa negara hadir untuk memberi perlindungan bagi pekerja informal. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho menyebut para pekerja di lingkungan keagamaan memiliki risiko kerja yang sama dengan profesi lain.

Agung juga menegaskan bahwa banyak pekerja informal masih bekerja tanpa jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, kolaborasi dengan BKPRMI dipandang sebagai langkah strategis untuk memperluas perlindungan bagi kelompok rentan.

Target untuk 2,1 juta guru ngaji

BKPRMI bersama sejumlah pemangku kepentingan menargetkan perlindungan bagi sekitar 2,1 juta guru ngaji, ustaz, dan ustazah di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI di seluruh Indonesia. Ketua Umum DPP BKPRMI H. Nanang Mubarok menyebut kerja sama ini juga memperkuat fungsi masjid sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.

Nanang menilai masih banyak guru ngaji di daerah yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap seluruh guru ngaji di bawah LPPTKA-BKPRMI dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kerja sama ini.

Iuran ringan dan manfaat perlindungan

Pekerja informal atau bukan penerima upah mendapat keringanan iuran sebesar 50% melalui kebijakan PP Nomor 50. Dengan skema itu, peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Perlindungan tersebut mencakup santunan kematian, beasiswa pendidikan anak, serta jaminan pengobatan akibat kecelakaan kerja hingga sembuh tanpa batas biaya. Ruang lingkup kerja sama antara BKPRMI dan BPJS Ketenagakerjaan juga meliputi edukasi program, pemetaan potensi peserta, penyediaan data komunitas binaan, hingga pendaftaran aktif anggota BKPRMI sebagai peserta Bukan Penerima Upah.

Rekam jejak manfaat bagi pekerja informal

Hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada pekerja informal dalam 78.360 kasus dengan total nilai Rp799,1 miliar. Rinciannya meliputi 16.577 kasus Jaminan Kematian senilai Rp596,3 miliar, 46.048 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja senilai Rp179,3 miliar, 15.735 kasus Jaminan Hari Tua senilai Rp17,6 miliar, dan beasiswa pendidikan bagi 1.529 anak senilai Rp5,9 miliar.

Agung menegaskan perluasan perlindungan pekerja informal akan terus diperkuat lewat kolaborasi dengan komunitas dan organisasi masyarakat. BPJS Ketenagakerjaan menempatkan pendekatan berbasis komunitas sebagai cara untuk membuat lebih banyak pekerja rentan merasakan manfaat nyata jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga

Back to top button