Tak banyak peserta BPJS Kesehatan yang tahu bahwa perlindungan JKN dari jalur perusahaan bisa menjangkau lebih dari pasangan dan tiga anak. Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), orangtua, mertua, bahkan anak keempat dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan.
Skema ini memberi ruang lebih luas bagi pekerja yang ingin memperluas tanggungan keluarga tanpa harus mengurusnya langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Pendaftaran tetap dilakukan melalui perusahaan atau instansi tempat peserta bekerja.
Siapa Saja yang Bisa Ditanggung
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta PPU pada dasarnya memperoleh perlindungan untuk lima orang, yakni pekerja, suami atau istri, dan tiga anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Jika anak lebih dari tiga, atau pekerja ingin menanggung orangtua maupun mertua, anggota keluarga itu dapat didaftarkan sebagai tanggungan tambahan.
Dalam keterangan tertulis yang dikutip finansial.bisnis.com, Rizzky menyebut ayah, ibu, dan mertua juga dapat masuk sebagai anggota keluarga tambahan yang ditanggung pekerja. Dengan begitu, cakupan perlindungan JKN melalui perusahaan menjadi lebih luas dari paket dasar yang umum dikenal.
| Kelompok Peserta | Yang Ditanggung | Cara Daftar |
|---|---|---|
| PPU Dasar | Pekerja, suami atau istri, 3 anak | Melalui perusahaan atau instansi |
| Anggota Keluarga Tambahan | Anak keempat, ayah, ibu, mertua | Melalui HRD atau satuan kerja |
Proses Pendaftaran Lewat Kantor Tempat Bekerja
Pekerja di instansi pemerintah harus mengajukan permohonan melalui satuan kerja masing-masing. Sementara itu, pekerja di perusahaan swasta perlu mengajukan melalui bagian sumber daya manusia atau HRD.
Perusahaan atau instansi kemudian memproses pendaftaran sekaligus melakukan pembayaran iuran sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, peserta tidak perlu mengajukan secara langsung ke BPJS Kesehatan seperti peserta mandiri.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk mengajukan anggota keluarga tambahan, pekerja perlu menyiapkan salinan Kartu Keluarga, salinan identitas anggota keluarga yang akan didaftarkan, serta surat kuasa pemotongan gaji kepada pemberi kerja untuk pembayaran iuran.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa anggota keluarga tambahan harus mengikuti kelas rawat yang sama dengan peserta PPU yang menanggungnya. Jika calon anggota keluarga itu sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri, status kepesertaannya harus dipastikan tidak memiliki tunggakan.
Berapa Iuran Tambahannya
Iuran untuk anggota keluarga tambahan tidak memakai tarif tetap per orang. BPJS Kesehatan menetapkan besaran 1 persen dari penghasilan pekerja untuk setiap anggota keluarga tambahan yang didaftarkan.
Sementara itu, iuran pokok peserta PPU tetap 5 persen dari penghasilan bulanan. Komposisinya terdiri dari 4 persen yang dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen yang dipotong dari gaji pekerja, dengan dasar penghitungan penghasilan dibatasi hingga maksimal Rp12 juta per bulan.
Perluasan tanggungan ini memberi kepastian akses layanan kesehatan saat dibutuhkan, terutama bagi pekerja yang ingin melindungi keluarga lebih luas melalui kepesertaan perusahaan. Jika ada anggota keluarga lain yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN segmen PBPU atau mandiri dan menunggak iuran, tunggakan itu harus dilunasi terlebih dulu sebelum pendaftarannya diproses sebagai anggota keluarga tambahan.
