Bos THM New Zone Medan Diburu, Polisi Curigai Ia Jadi Bandar Narkoba di Lokasi Sendiri

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kini memburu Eddy alias Awie, pemilik tempat hiburan malam New Zone di Medan, Sumatera Utara. Namanya sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO setelah penyidik menemukan dugaan perannya bukan hanya sebagai pemilik usaha, tetapi juga sebagai penyedia narkoba bagi para pengunjung.

Kasus ini menjadi sorotan karena aparat mengaitkan pengelola tempat hiburan malam dengan dugaan peredaran narkoba di dalam lokasi tersebut. Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso menyebut Eddy diduga berperan sebagai bandar yang menyediakan narkoba bagi pengunjung New Zone.

Penggerebekan di tengah aktivitas hiburan malam

Penindakan bermula dari operasi tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center atau NIC di New Zone. Polisi melakukan operasi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.25 WIB dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba di lokasi.

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 34 orang dari tempat hiburan malam tersebut. Mereka terdiri atas pemilik, manajer, staf, pengunjung dewasa, dan pengunjung anak di bawah umur.

Pemeriksaan awal memperkuat dugaan penyalahgunaan

Seluruh orang yang diamankan kemudian menjalani tes urine. Dari pemeriksaan awal, sebagian dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Temuan itu memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan zat terlarang di tempat hiburan malam tersebut. Polisi pun melanjutkan penyidikan dengan menelusuri peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusi narkoba di dalam lokasi.

Eddy masuk buronan polisi

Setelah hasil pemeriksaan awal keluar, penyidik menetapkan Eddy sebagai buronan. Berdasarkan surat DPO, ia tercatat sebagai wiraswasta dan beralamat di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Surat pencarian orang itu juga memuat ciri fisik Eddy untuk membantu pengejaran. Tingginya sekitar 170 sentimeter, berat badan 85 kilogram, berusia sekitar 50 tahun, dengan rambut sedang tipis lurus, mata hitam sipit, hidung besar, tubuh agak gemuk, dan kulit putih.

Jeratan pasal yang disiapkan penyidik

Eddy disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum terkait narkotika dan KUHP. Pasal yang dikenakan mencakup Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, ia juga dijerat sejumlah pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik masih menelusuri keberadaan Eddy sambil mendalami dugaan peredaran narkoba yang disebut melibatkan pengelola tempat hiburan malam di Medan tersebut.

Fokus penyidikan terus bergeser ke jaringan di dalam lokasi

Pencantuman identitas dan ciri-ciri Eddy menunjukkan aparat ingin mempersempit ruang geraknya. Langkah itu juga menegaskan bahwa penyidik menargetkan pihak yang diduga memiliki keterlibatan langsung dalam distribusi narkoba di New Zone.

Kasus ini masih berkembang setelah penindakan di lokasi dan penetapan Eddy sebagai DPO. Polisi kini melanjutkan pengejaran sekaligus mendalami sejauh mana peredaran narkoba berlangsung di lingkungan hiburan malam tersebut.

Source: www.viva.co.id

Terkait