BNI Lepas Tangan Dari Koperasi Swadharma, Kasus Simpanan Picu Salah Paham Publik

BNI menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan bagian dari perseroan dan berdiri dengan status hukum yang terpisah. Klarifikasi ini muncul untuk meluruskan anggapan publik yang sempat mengaitkan koperasi tersebut dengan bank pelat merah itu karena aktivitasnya pernah berlangsung di lingkungan kantor BNI.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa koperasi itu berdiri pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri. Ia menegaskan bahwa kepengurusan maupun operasional koperasi berjalan independen di luar struktur BNI.

Status hukum koperasi terpisah

BNI menyebut koperasi tersebut memang diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Karena itu, seluruh keputusan dan aktivitas operasional menjadi tanggung jawab pengurus koperasi, bukan perseroan.

Penegasan ini penting karena kasus yang menyeret nama koperasi memunculkan dugaan adanya tanggung jawab BNI atas produk simpanan yang ditawarkan. BNI membantah pandangan tersebut dan menempatkan hubungan hukum para deposan sebagai urusan antara nasabah dengan koperasi.

Kasus simpanan memicu perhatian publik

Perkara ini mencuat setelah koperasi itu diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil sekitar 1,5% hingga 2% per bulan. Aktivitas tersebut disebut tidak sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART koperasi.

Di tengah sorotan publik, muncul pula indikasi pemalsuan dokumen dalam perkara tersebut. Temuan itu membuat kasus semakin menyita perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan pengelolaan dana, tetapi juga proses administrasi yang diduga bermasalah.

Keberadaan di kantor BNI memicu salah persepsi

Salah satu sumber kesimpangsiuran datang dari fakta bahwa koperasi itu pernah beroperasi di lingkungan kantor BNI. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat mengira ada kaitan langsung antara koperasi dan bank, padahal BNI menegaskan hubungan keduanya tidak berada dalam satu entitas hukum.

Untuk mencegah kebingungan serupa, BNI menyebut sudah melarang koperasi beroperasi di area kantor BNI sejak 2016. Langkah itu diambil agar batas antara aktivitas perbankan dan aktivitas koperasi tidak kembali bercampur di mata publik.

BNI jaga perlindungan nasabah

BNI menyampaikan bahwa hubungan hukum para deposan tetap berada dengan koperasi, bukan dengan bank. Di saat yang sama, BNI memahami bahwa penyelesaian kasus membutuhkan waktu dan menaruh perhatian pada kekhawatiran masyarakat yang terdampak.

Perseroan juga memastikan dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan tetap berjalan normal sesuai ketentuan regulator. BNI mengingatkan masyarakat agar memverifikasi legalitas produk keuangan melalui kanal resmi bank atau otoritas berwenang sebelum menempatkan dana.

Okki menegaskan BNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti putusan hukum yang berlaku. Dengan penegasan itu, BNI kembali menempatkan Koperasi Swadharma Pematangsiantar sebagai badan usaha yang berdiri di luar struktur perseroan dan tidak dapat disamakan dengan BNI.

Source: www.viva.co.id
Terkait