BNI memastikan pengembalian dana sekitar Rp28 miliar kepada anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, akan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang disepakati kedua pihak. Kepastian ini muncul setelah hasil penyidikan kepolisian memberi kejelasan mengenai nilai kerugian dalam kasus penggelapan dana oleh oknum individu yang sempat mengejutkan para anggota.
Langkah tersebut menandai perkembangan penting dalam penanganan kasus yang sebelumnya memicu keresahan di kalangan anggota CU. BNI menegaskan proses pengembalian dilakukan secara transparan, terukur, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
BNI akui tanggung jawab
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa perseroan memahami kekhawatiran para anggota yang terdampak langsung. Ia juga meminta maaf atas situasi yang terjadi dan menegaskan komitmen bank untuk menyelesaikan pengembalian dana secara tepat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Munadi, kejelasan hasil penyidikan menjadi dasar penting bagi BNI untuk melanjutkan penyelesaian kasus ini. Dengan angka kerugian yang sudah terang, proses pengembalian dapat dijalankan lebih terukur dan sesuai aturan.
BNI juga menegaskan bahwa sejak awal kasus ini muncul, perusahaan tidak tinggal diam. Bank pelat merah itu sempat menyalurkan dana awal sebagai bentuk itikad baik sambil menunggu proses hukum dan rincian kerugian diperkuat oleh penyidikan.
Terbongkar lewat pengawasan internal
Kasus penggelapan ini pertama kali terdeteksi dari sistem pengawasan internal BNI. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib hingga tersangka diamankan dalam proses hukum yang berjalan.
Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa produk yang ditawarkan pelaku bukan produk resmi BNI. Transaksi terkait dana itu pun tidak tercatat dalam sistem operasional bank, sehingga memperjelas bahwa peristiwa tersebut berada di luar layanan resmi perseroan.
BNI menyebut pengawasan internal memiliki peran besar dalam mendeteksi potensi penyimpangan. Dalam kasus ini, sistem tersebut membantu membuka jalan bagi proses hukum lebih lanjut yang ditangani aparat penegak hukum.
Peringatan soal tawaran investasi tidak wajar
Di tengah penyelesaian pengembalian dana, BNI turut mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi secara tidak wajar. Peringatan ini disampaikan karena risiko semacam itu kerap muncul di luar saluran resmi perbankan.
Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa keabsahan produk sebelum bertransaksi. Ia menekankan bahwa seluruh layanan dan transaksi sebaiknya dilakukan lewat kanal resmi agar tidak terjebak pada penawaran yang tidak jelas legalitasnya.
“Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujar Rian. Ia juga meminta publik tidak mudah tergiur oleh tawaran yang terdengar terlalu menguntungkan tanpa kepastian sumber dan izin yang sah.
Kanal resmi untuk verifikasi
BNI menyarankan masyarakat untuk memeriksa produk dan layanan melalui website resmi, aplikasi wondr by BNI, layanan BNI Call, atau kantor cabang terdekat. Verifikasi semacam ini dinilai penting untuk memastikan informasi yang diterima benar dan berasal dari sumber sah.
Perseroan juga menempatkan penguatan literasi keuangan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar masyarakat lebih waspada saat menerima tawaran finansial. Dengan langkah verifikasi yang tepat, risiko menjadi korban penawaran palsu atau produk tidak resmi bisa ditekan sejak awal.
BNI menegaskan dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi perusahaan tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus ini. Sementara proses pengembalian dana kepada anggota CU Paroki Aek Nabara terus dikawal, bank tersebut tetap memusatkan perhatian pada penyelesaian hak para anggota sesuai ketentuan yang berlaku.







