BNI menegaskan bahwa dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat di Jember tidak muncul dari luar, melainkan berawal dari temuan internal perseroan sendiri. Setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit, bank pelat merah itu melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Posisi BNI ini penting karena menempatkan perusahaan sebagai pihak yang lebih dulu mendorong proses hukum berjalan. Perseroan juga menekankan bahwa langkah itu diambil untuk menjaga tata kelola penyaluran kredit dan memastikan prinsip kehati-hatian tetap dijalankan.
BNI Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif selama penyidikan berlangsung. Dalam keterangan tertulis, ia menyebut kasus ini bermula dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan.
“Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” ujar Okki.
Zero Tolerance untuk Fraud
BNI menyampaikan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian. Perseroan memastikan setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, dugaan penyimpangan berkaitan dengan proses penyaluran KUR di wilayah Jember. BNI juga telah melakukan pemeriksaan internal dan mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.
| Fokus Penanganan BNI | Keterangan |
|---|---|
| Sumber awal kasus | Temuan internal BNI |
| Tindakan awal | Laporan ke aparat penegak hukum |
| Sikap perusahaan | Kooperatif dalam penyidikan |
| Prinsip yang ditegaskan | Zero tolerance untuk fraud |
BNI menegaskan penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Menurut Okki, tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perseroan.
Menjaga Integritas Penyaluran KUR
Perseroan menyebut penyaluran kredit dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku. BNI juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara tersebut.
Di saat yang sama, BNI memastikan dukungan terhadap proses hukum tetap dilakukan dengan menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai salah satu bank penyalur kredit program pemerintah, BNI menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas penyaluran KUR agar manfaat pembiayaan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang berhak.
Melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum, penanganan internal, dan dukungan terhadap proses penyidikan, BNI menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan fraud, memperkuat tata kelola kredit, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyaluran pembiayaan.
