Biaya Lepas Status WNI Naik 5 Kali, Pemohon Kini Harus Lolos Pemeriksaan Ketat

Author: Cung Media

Biaya pelepasan status Warga Negara Indonesia kini mencapai Rp 5 juta, atau naik lima kali lipat dari tarif sebelumnya sebesar Rp 1 juta. Kenaikan ini berlaku di tengah proses verifikasi yang juga menuntut pemohon bebas dari tunggakan pajak dan perkara pidana berjalan.

Penyesuaian tarif tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pemerintah menilai layanan ini tidak berdampak luas karena jumlah pemohonnya relatif terbatas.

Tarif Baru untuk Dua Layanan Kewarganegaraan

Kenaikan tidak hanya menyasar warga yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia. Tarif permohonan untuk menjadi WNI juga meningkat dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta.

Layanan Tarif Sebelumnya Tarif Baru
Pelepasan status WNI Rp 1 juta Rp 5 juta
Permohonan menjadi WNI Rp 50 juta Rp 75 juta

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut ketentuan tarif pelepasan kewarganegaraan sebelumnya tidak berubah selama sekitar satu dekade. Hingga saat ini, terdapat sekitar 300 permohonan pelepasan kewarganegaraan yang masuk.

Jumlah tersebut menjadi alasan pemerintah menilai penyesuaian tarif tidak akan membebani masyarakat secara umum. Supratman mengatakan pemohon layanan pelepasan status WNI pada umumnya memiliki kemampuan finansial.

“Jadi nggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 21 Juli 2026.

Digitalisasi Menjadi Alasan Penyesuaian Tarif

Pemerintah mengaitkan perubahan biaya tersebut dengan kebutuhan membangun sekaligus merawat sistem digital di Kementerian Hukum. Kementerian itu mengelola sekitar 530 layanan publik yang diarahkan untuk menggunakan sistem digital secara penuh.

Menurut Supratman, digitalisasi tidak hanya berkaitan dengan satu layanan kewarganegaraan. Sistem tersebut perlu dipelihara secara berkelanjutan agar dapat menopang seluruh layanan publik yang berada dalam pengelolaan kementerian.

“Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi kementerian dengan sistem digitalisasi, full digitalisasi. Alat ini harus dipelihara,” ujar Supratman.

Dalam laporan finance.detik.com, pemerintah meminta kenaikan tarif ini tidak dipandang sebagai kebijakan yang muncul mendadak. Pemerintah juga menilai dampaknya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah sangat kecil karena permohonan pelepasan kewarganegaraan tidak banyak diajukan.

Verifikasi Melibatkan Belasan Lembaga

Tarif bukan satu-satunya unsur yang diperhatikan dalam proses pelepasan status WNI. Pemohon harus dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak serta tidak terkait kasus pidana yang masih berlangsung.

Pemeriksaan persyaratan itu melibatkan sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga. Verifikasi lintas lembaga dilakukan sebelum permohonan dapat diproses ke tahap berikutnya.

“Yang pertama, kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung,” kata Supratman. Ia menyebut koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait diperlukan untuk memastikan seluruh syarat terpenuhi.

Pemerintah membantah prosedur tersebut dirancang untuk mempersulit warga yang ingin melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Namun, tidak semua dari sekitar 300 permohonan yang masuk dipastikan memperoleh persetujuan karena setiap pemohon tetap harus melewati pemeriksaan ketat.

Proses menjadi maupun melepaskan status WNI, menurut Supratman, tidak dapat dilakukan dengan mudah. Penilaian atas kelengkapan syarat dan hasil verifikasi lembaga terkait tetap menjadi bagian penting dalam setiap permohonan.

Source: finance.detik.com
Terbaru