BI Rate Naik Ke 5,25 Persen, BI Gas Perang Jaga Rupiah Di Tengah Gejolak Global

Bank Indonesia kembali menaikkan BI-Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global yang meningkat. Keputusan itu diambil dalam Rapat Dewan Gubernur pada 19-20 Mei 2026 saat tekanan eksternal masih kuat dan pasar keuangan bergerak volatil.

Langkah ini menegaskan fokus bank sentral pada rupiah yang terus dikejar stabil di tengah gejolak global. BI juga menaikkan Deposit Facility 50 bps menjadi 4,25 persen dan Lending Facility 50 bps menjadi 6,00 persen sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan moneternya.

Tekanan global masih jadi pertimbangan utama

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyebut langkah tersebut muncul karena gejolak global yang tinggi dan ketegangan geopolitik. BI menilai tekanan itu masih terkait perang di Timur Tengah yang memicu volatilitas di pasar keuangan.

Dalam pembacaan BI, pengetatan moneter ini dipakai sebagai langkah lanjutan untuk menjaga rupiah dari dampak gejolak eksternal. Kebijakan itu juga diposisikan sebagai langkah pre-emptive agar inflasi pada 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan pemerintah.

BI tetap jaga ruang tumbuh ekonomi

Di saat yang sama, bank sentral menegaskan bahwa kebijakan lain tetap disusun untuk menjaga pertumbuhan ekonomi domestik. BI menyatakan kebijakan makroprudensial longgar akan terus diperkuat agar kredit dan pembiayaan ke sektor riil tetap bergerak, sambil menjaga stabilitas sistem keuangan.

Arah itu menunjukkan BI tidak hanya fokus pada tekanan nilai tukar, tetapi juga pada aktivitas ekonomi di dalam negeri. Bank sentral berupaya menjaga agar pengetatan suku bunga tidak memutus aliran pembiayaan ke dunia usaha dan sektor produktif.

Pasar valas ikut diperkuat

BI juga menyiapkan penyesuaian aturan transaksi valuta asing untuk memperkuat stabilitas rupiah. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah penurunan threshold tunai beli valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan.

Aturan itu mulai berlaku Juni 2026 dan ditujukan untuk mendukung stabilitas nilai tukar serta pendalaman pasar keuangan domestik. BI tidak hanya mengandalkan suku bunga, tetapi juga memakai instrumen pasar valas untuk meredam tekanan.

Selain itu, BI memperkuat kebijakan transaksi pasar valas melalui koordinasi dengan OJK dalam pengawasan pembelian dolar AS. Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya menjaga disiplin di pasar dan mengurangi potensi tekanan terhadap rupiah.

Dukungan untuk aktivitas domestik tetap jalan

Di luar langkah pengetatan, BI tetap mendorong agenda yang menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan. Penguatan digitalisasi sistem pembayaran terus dilakukan sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, bersama pendalaman pasar uang.

BI juga memperluas kerja sama internasional di bidang kebanksentralan, termasuk konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal. Di saat yang sama, BI memfasilitasi promosi investasi dan perdagangan pada sektor prioritas bersama instansi terkait.

Rangkaian kebijakan itu memperlihatkan upaya BI menyeimbangkan dua tujuan sekaligus. Suku bunga dinaikkan untuk merespons tekanan eksternal, sementara instrumen lain tetap diarahkan untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Terkait