
Mulai 1 Juli 2026, pembelian nomor HP baru akan memasuki tahap baru karena registrasi SIM Card tidak lagi cukup hanya dengan NIK dan KK. Teknologi face recognition akan dipakai untuk verifikasi wajah, tetapi pelanggan tidak perlu menyiapkan biaya tambahan untuk proses itu.
Di tengah sorotan soal tarif Rp 3.000 per biometrik, pemerintah menegaskan bahwa beban tersebut bukan ditanggung pengguna. Biaya justru masuk ke skema layanan operator seluler saat pendaftaran nomor baru dilakukan lewat verifikasi wajah.
Tarif ada, tetapi bukan untuk pelanggan
Dasar pungutan Rp 3.000 per biometrik tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak di Kementerian Dalam Negeri. Di dalam aturan itu, layanan verifikasi data berbasis web dengan biometrik Face Recognition dikenakan tarif Rp 3.000 per biometrik.
Meski demikian, biaya itu tidak muncul sebagai tagihan di tangan pembeli nomor HP. Pungutan dibebankan kepada operator seluler seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSMART kepada Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidaya Abdullah, menegaskan pelanggan tidak perlu membayar apa pun. Ia menyebut skema ini sebagai bagian dari business responsibility operator seluler sekaligus kewajiban negara melindungi masyarakat yang beraktivitas melalui pertukaran data.
Operator disebut tidak terbebani
Edwin juga menolak anggapan bahwa biaya verifikasi itu menjadi beban baru bagi operator. Menurut dia, bisnis operator justru ikut tumbuh seiring meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan seluler.
Pandangan serupa datang dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI. Wakil Ketua Umum ATSI, Reski Damayanti, mengatakan biaya Rp 3 ribu per nomor HP masih ditanggung operator seluler, setidaknya untuk sementara ini.
Pemerintah melihat skema tersebut sebagai bagian dari penguatan keamanan data dan upaya membuat aktivasi nomor lebih akurat. Registrasi dengan face recognition diharapkan mengurangi kesalahan input yang kerap terjadi pada metode manual.
Uji coba sudah berjalan
Kebijakan registrasi dengan verifikasi wajah sudah masuk tahap uji coba sejak Januari 2026. Edwin menyebut pada April 2026, penggunaannya sudah mencapai 300 ribu per hari, yang menunjukkan proses ini mulai dipakai luas sebelum kewajiban penuh berlaku.
Pemerintah menargetkan proses registrasi SIM Card baru dengan face recognition bisa berjalan lebih mudah dan cepat. Edwin mengatakan prosesnya dapat selesai dalam waktu kurang dari satu menit.
Ia juga membandingkan metode baru itu dengan registrasi lama yang mengandalkan input data manual. “Kalau dulu registrasi modalnya mata, enggak boleh salah input numbernya. Sekarang modalnya senyum,” kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Dengan skema ini, pembeli nomor baru tidak perlu khawatir ada biaya tambahan untuk scan wajah. Proses aktivasi tetap mewajibkan verifikasi, tetapi pembayaran berada di pihak operator seluler, bukan pelanggan.
Source: www.cnbcindonesia.com




