Bea Cukai Juanda Digeledah, Jejak Suap di Balik Penyelundupan iPhone Bekas Dibuka

Kasus penyelundupan puluhan ribu iPhone bekas kini tidak lagi berhenti pada soal barang ilegal. Penggeledahan Kortastipidkor di Kantor Bea Cukai Juanda membuka dugaan yang lebih besar, yaitu kemungkinan suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan yang ikut melancarkan arus masuknya barang ke Indonesia.

Langkah penyidik ini membuat perkara bernilai Rp235,8 miliar itu bergeser menjadi penelusuran yang lebih luas terhadap jaringan di balik jalur impor. Polri juga membuka peluang munculnya tersangka baru bila alat bukti menguatkan adanya peran pihak lain.

Penggeledahan untuk menelusuri alur dokumen

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Mabes Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (24/6/2026). Penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mencari dokumen terkait penyelundupan ponsel ilegal.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penyidik juga akan menyita aset atau uang yang terkait jika ditemukan di lokasi. Menurut dia, penggeledahan penting untuk menelusuri jejak administrasi dan alur perizinan yang diduga bermasalah.

Dua jalur penanganan perkara

Yusuf menjelaskan bahwa perkara ini ditangani dalam beberapa klaster. Dittipideksus Bareskrim Polri menangani sisi perdagangan ilegal, sementara Kortastipidkor mendalami unsur korupsi, kerugian negara, serta dugaan suap dan gratifikasi.

Pendalaman itu diarahkan pada kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu di lingkungan kepabeanan. Penyidik memeriksa alur dokumen dan mekanisme perizinan yang diduga dimanfaatkan untuk memuluskan masuknya barang selundupan.

Berawal dari pengungkapan di Sidoarjo

Kasus ini bermula dari pengungkapan Dittipideksus Bareskrim Polri pada April 2026. Saat itu, penyidik menggeledah kantor PT TSL di Komplek Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo.

Perusahaan itu diduga memakai sejumlah perusahaan bayangan untuk memasukkan puluhan ribu telepon seluler bekas dari luar negeri tanpa memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia atau SNI. Barang-barang itu diduga masuk melalui jalur kargo udara Bandara Juanda.

Skala barang bukti sangat besar

Dalam perkara ini, aparat mengungkap 76.756 unit telepon seluler ilegal asal Tiongkok dengan nilai mencapai Rp235,8 miliar. Barang bukti yang sudah disita juga besar, mulai dari 56.557 unit iPhone, 1.625 unit ponsel Android, hingga belasan ribu suku cadang yang masuk kategori ilegal.

Penyidik juga telah menetapkan dua tersangka dalam proses awal. Keduanya adalah DCP yang berperan sebagai importir barang bekas tanpa SNI dan SJ yang bertindak sebagai distributor.

Penelusuran jaringan masih berkembang

Tim Kortastipidkor kini memetakan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut berperan dalam impor maupun distribusi barang ilegal tersebut. Polisi menilai jalur penyelundupan seperti ini tidak hanya membutuhkan pelaku di sisi perdagangan, tetapi juga dukungan administratif agar barang bisa lolos masuk.

Polri menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Jika ditemukan alat bukti yang cukup terkait korupsi, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik suap yang menyebabkan kerugian negara, perkara ini dapat menyeret nama-nama baru dalam jaringan penyelundupan ponsel ilegal tersebut.

Terkait