Bea Cukai Jamin Ekspor SDA Tetap Normal, Transisi DSI Belum Ubah Apa-apa

Author: Cung Media

Ekspor komoditas sumber daya alam strategis dipastikan tetap berjalan normal selama masa transisi menuju skema satu pintu yang melibatkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menegaskan layanan kepabeanan belum berubah dan eksportir masih bisa mengurus pengiriman seperti biasa.

Kepastian itu penting karena pemerintah sedang menata ulang mekanisme ekspor untuk sejumlah komoditas SDA strategis. Namun, di tahap awal, pelaku usaha belum langsung dipindahkan ke sistem baru dan proses lama tetap dipakai sampai penyesuaian selesai.

Ekspor masih memakai mekanisme yang berjalan sekarang

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Bea Cukai tetap melayani ekspor seperti sebelumnya. Ia menegaskan peran institusinya sebagai fiskus tidak berubah, meski transaksi nantinya akan melalui satu pintu bersama DSI.

“Bea Cukai tetap melayani ekspor selama ini seperti biasa. Tetap jadi fiskus, cuma transaksinya kan nanti yang melalui satu pintu,” kata Nirwala di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Hingga 31 Desember 2026, pengiriman barang masih bisa dilakukan dengan mekanisme yang berlaku saat ini. Artinya, eksportir belum diwajibkan beralih ke sistem baru selama masa penyesuaian berlangsung.

Transisi dilakukan bertahap sampai akhir tahun

Pemerintah memulai masa transisi dari Juni hingga Agustus 2026. Pada periode itu, pemberitahuan ekspor masih dijalankan seperti biasa agar perusahaan punya waktu menyesuaikan diri dengan skema yang akan datang.

Setelah periode awal selesai, pemerintah akan melakukan evaluasi sampai akhir tahun sebelum kewajiban penuh diterapkan. Nirwala menyebut tahap ini dibutuhkan karena kebijakan tersebut melibatkan banyak perusahaan dan menuntut penyesuaian lintas proses.

“Agustus sampai dengan akhir tahun akan dievaluasi. Kan meliputi banyak perusahaan. Kan harus satu pintu baru nanti mandatorinya itu per 1 Januari 2027,” ujarnya.

Apa yang berubah saat 2027 dimulai

Mulai 1 Januari 2027, sistem ekspor satu pintu akan diterapkan penuh. Dalam skema itu, status eksportir dalam dokumen kepabeanan akan beralih kepada DSI, sementara perusahaan pemilik barang tetap tercatat sebagai pemilik komoditas yang diekspor.

Perubahan ini menjadi bagian dari penataan baru untuk komoditas SDA strategis. Pemerintah membentuk DSI untuk mengelola ekspor sejumlah komoditas, termasuk batu bara, minyak kelapa sawit mentah atau CPO, dan ferro alloy.

DSI juga tidak hanya berperan sebagai eksportir tunggal. Dalam skema baru itu, DSI diberi fungsi pengendalian ekspor, termasuk penetapan harga jual dan batas margin kewajaran untuk komoditas SDA strategis.

Sistem layanan kepabeanan tetap sama

Meski peran ekspor berubah, DJBC memastikan sistem administrasi yang dipakai eksportir tidak ikut diganti. Proses layanan kepabeanan tetap dilakukan melalui CEISA 4.0 dan Indonesia National Single Window atau INSW.

Selama masa transisi, perusahaan juga wajib melaporkan aktivitas ekspornya kepada DSI sebagai bagian dari persiapan menuju implementasi penuh pada 2027. Dengan begitu, perubahan utama berada pada skema ekspor dan peran institusi baru, bukan pada penghentian layanan yang selama ini digunakan pelaku usaha.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru