Petugas gabungan menggagalkan upaya penyelundupan emas seberat 527 gram di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh. Logam mulia bernilai lebih dari Rp1,45 miliar itu diduga hendak dibawa ke Malaysia melalui penerbangan internasional.
Kasus ini menjadi sorotan karena emas tersebut tidak dideklarasikan secara benar saat proses keberangkatan. Dari penindakan itu, negara disebut berpotensi kehilangan penerimaan bea keluar sekitar Rp218 juta.
Terungkap dari informasi masyarakat
Aksi itu terdeteksi setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian dikembangkan lewat operasi berbasis analisis risiko dan intelijen.
Tim gabungan lalu mengamankan komoditas emas yang dibawa terduga pelaku berinisial KR. Penindakan dilakukan di bandara saat keberangkatan internasional sedang berlangsung.
Rahmat Priyandoko, Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, mengatakan pengamanan emas dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi awal dari masyarakat. Ia menegaskan operasi berjalan dengan dukungan analisis risiko dan informasi intelijen.
Modus tidak deklarasi barang bawaan
Bea Cukai menyebut pelaku memakai modus tidak mendeklarasikan barang bawaan secara benar. Cara itu diduga dipilih untuk menghindari kewajiban membayar bea keluar.
Aturan yang berlaku menetapkan bea keluar emas sebesar 10 hingga 15 persen. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Dengan nilai emas yang mencapai lebih dari Rp1,45 miliar, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan sekitar Rp218 juta. Angka itu menjadi dasar mengapa kasus ini disebut berdampak langsung pada penerimaan negara.
Pemeriksaan berlanjut pada asal-usul emas
Setelah diamankan, KR bersama barang bukti dibawa untuk penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga menelusuri asal-usul komoditas emas yang hendak dibawa keluar dari Indonesia.
Bea Cukai Aceh menegaskan komoditas strategis seperti emas perlu diawasi ketat. Lembaga itu menilai penyelundupan emas tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan bea keluar, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi.
Rahmat menekankan komitmen Bea Cukai untuk menutup celah penyelundupan komoditas berharga milik bangsa. Ia juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi regulasi ekspor demi menjaga iklim perdagangan yang sehat dan memberi kontribusi bagi ekonomi nasional.
