Operasi gabungan Bea Cukai dan BAIS TNI berhasil membongkar jaringan produksi serta penimbunan pita cukai ilegal di Jawa Tengah. Penindakan ini menyasar dua titik utama di Jepara dan Semarang, setelah aparat mengumpulkan serta mendalami informasi intelijen secara komprehensif.
Aksi serentak itu menempatkan lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas pita cukai palsu ke dalam pengawasan ketat. Tim Satgas Bea Cukai dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, serta Bea Cukai Kudus bergerak bersama personel BAIS TNI pada Selasa, 19 Mei 2026.
Jepara dan Semarang jadi titik utama
Di Jepara, petugas menindak lima lokasi yang dipakai untuk penimbunan dan pelekatan hologram. Dari lokasi tersebut, aparat menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, 3 koli pita cukai serupa yang belum dilekati hologram, dan 2 unit mesin stamping foil.
Di Semarang, penggerebekan berlangsung di tiga lokasi di Kecamatan Gunungpati. Tempat itu disebut menjadi pusat percetakan pita cukai ilegal, dengan barang bukti berupa 2 unit mesin cetak model Oliver 66 EZ dan Oliver 258 E2Z, plat cetak pita cukai, 1 unit mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, serta 1 map dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu.
Puluhan orang ikut diperiksa
Dalam operasi di Jepara, petugas mengamankan 15 orang. Sementara di Semarang, 4 orang diperiksa yang terdiri dari 1 pengendali percetakan, 2 karyawan, dan 1 sopir.
Petugas juga mengamankan 1 unit mobil Innova Zenix bernomor polisi K1704Q. Seluruh barang bukti dan 19 orang terperiksa kini dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk penyelidikan lebih lanjut.
Potensi kerugian negara capai Rp570 miliar
Berdasarkan perhitungan terhadap total barang bukti, operasi ini disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian finansial negara dengan estimasi mencapai Rp570 miliar. Selain itu, penindakan juga dinilai membantu memitigasi kerugian imateriel di masyarakat.
Bea Cukai menyebut langkah ini penting untuk menjaga keberlangsungan industri legal yang patuh. Lembaga itu juga menilai penindakan ini melindungi masyarakat dari risiko produk yang tidak terstandardisasi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, menegaskan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Ia juga menyebut keberhasilan pengawasan tidak lepas dari sinergi antarinstansi dan peran aktif masyarakat.
Bea Cukai meminta warga melaporkan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar melalui saluran pengaduan resmi. Upaya ini diharapkan memperkuat pengawasan agar jaringan seperti yang ditemukan di Jawa Tengah tidak kembali berkembang.
Source: www.medcom.id