
Bareskrim Polri menetapkan pendakwah berinisial SAM sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan terhadap santri. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara atas laporan yang masuk ke Bareskrim Polri dan menaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan yang lebih lanjut.
Kepolisian menyebut proses itu ditangani Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menegaskan langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari perlindungan terhadap korban yang melapor.
Status perkara naik setelah gelar perkara
Trunoyudo menjelaskan penetapan tersangka didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025. Setelah gelar perkara selesai, penyidik lalu meningkatkan penanganan kasus sesuai hasil pemeriksaan yang telah dikumpulkan.
Polisi juga sudah menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor yang sekaligus disebut sebagai korban dengan inisial MMA. Pemberitahuan itu dikirim melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP yang ditandatangani penyidik pada 22 April 2026.
“Telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui SP2HP nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026,” kata Trunoyudo, Jumat (24/4/2026).
Laporan datang dari kuasa hukum korban
Kasus ini awalnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pihak korban melalui kuasa hukum. Salah satu kuasa hukum, Benny Jehadu, menyebut pelapor menilai terlapor kerap tampil di televisi sebagai juri hafiz Al-Qur’an.
Kuasa hukum lain, Wati Trisnawati, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti yang dimaksud mencakup jejak percakapan digital, video, serta beberapa dokumen pendukung lain yang dinilai relevan dengan dugaan peristiwa.
“Bukti yang diserahkan kita tadi ke penyidik, bukti chat ya, terus video, dan ada beberapa bukti yang lain juga,” ujar Wati.
Ada lima korban yang disebut terdampak
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa perkara ini tidak berhenti pada satu korban. Mereka menyebut ada lima klien yang terdampak dan mengalami trauma psikologis cukup berat akibat dugaan pelecehan tersebut.
Benny menjelaskan korban terdiri dari anak di bawah umur dan orang dewasa. Ia juga menyebut dugaan pelecehan terhadap santri laki-laki itu berlangsung dalam rentang waktu yang panjang dan terjadi dalam beberapa kemungkinan momen yang berbeda.
“Korban kami ada lima orang ya,” kata Benny. Ia menambahkan bahwa dugaan kejadian itu disebut terjadi pada 2017, 2018, hingga 2025.
Pernyataan dari pihak yang disebut terlapor
Di tengah sorotan publik, pendakwah Syekh Ahmad Al Misry juga memberikan tanggapan melalui video di akun Instagram pribadinya. Ia menjelaskan sedang berada di Mesir untuk mendampingi ibunya yang sakit dan menjalani operasi.
Ahmad menyebut berangkat ke Mesir pada 15 Maret 2026 dan tiba sehari setelahnya. Ia juga mengatakan baru mendapat panggilan polisi pada 30 Maret 2026, saat dirinya berada di luar negeri sekitar 15 hari.
Menurut Ahmad, panggilan tersebut berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Ia membantah tuduhan pelecehan terhadap santri yang diarahkan kepadanya dan meminta publik mencermati informasi sebelum menyebarkannya lebih luas.
“Yang kedua tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak benar adanya,” ujarnya dalam video tersebut.
Kasus ini masih terus berjalan di Bareskrim Polri, sementara penyidik melanjutkan pemeriksaan keterangan dan pengumpulan bukti untuk memperjelas konstruksi perkara. Proses hukum itu menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelecehan terhadap santri yang disebut berlangsung dalam waktu panjang dan melibatkan lebih dari satu korban.
Source: news.detik.com




