Australia Makin Keras ke Platform Medsos, Denda Rp 1,2 Triliun Siap Dijatuhkan

Author: Cung Media

Australia menaikkan tekanan ke platform media sosial dengan ancaman denda yang jauh lebih besar bagi layanan yang gagal memblokir anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini menjadi salah satu yang paling ketat di dunia karena pemerintah menilai aturan lama belum memberi dampak besar.

Di saat banyak negara masih mencari bentuk pengawasan yang efektif, langkah Australia langsung menarik perhatian. Bukan hanya soal larangan, tetapi juga soal besarnya sanksi yang kini bisa mencapai US$ 68 juta atau sekitar Rp 1,2 triliun.

Denda naik, targetnya platform besar

Draf aturan baru sudah dikirim ke parlemen Australia. Intinya adalah memperkeras ancaman terhadap platform yang terbukti gagal mencegah akses anak ke layanan mereka.

Aturan ini menyasar platform besar seperti TikTok milik ByteDance, Instagram milik Meta, dan YouTube milik Google. Namun, pemerintah juga menyadari bahwa verifikasi usia masih menjadi celah besar yang sulit ditutup.

Platform Perusahaan Status dalam Aturan Ancaman Denda
TikTok ByteDance Sasaran pengawasan Hingga US$ 68 juta
Instagram Meta Sasaran pengawasan Hingga US$ 68 juta
YouTube Google Sasaran pengawasan Hingga US$ 68 juta

Sejumlah penelitian menunjukkan metode verifikasi yang meminta selfie masih bisa dilewati anak-anak. Dalam banyak kasus, pengguna bahkan tidak diminta membuktikan usia saat mendaftar, sehingga larangan yang tegas di atas kertas belum tentu efektif di lapangan.

Pemerintah ingin aturan tetap sulit ditembus

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menegaskan pemerintah ingin aturan ini tetap seketat mungkin. Ia juga menyebut pemerintah ingin kebijakan itu tahan terhadap tantangan hukum yang mungkin diajukan.

Salah satu fokus penguatan aturan adalah memberi kewenangan lebih jelas kepada Komisi Keamanan Siber atau eSafety Commissioner sebagai pengawas internet nasional. Albanese belum merinci langkah teknis yang akan dipakai pemerintah, sementara pihak pengawas juga belum memberi tanggapan resmi.

Komisi Keamanan Siber bersama Menteri Komunikasi Australia Anika Wells menyatakan tengah menyiapkan gugatan hukum terhadap lima platform terbesar. Jika terbukti secara sistematis gagal menjalankan larangan ini, platform bisa dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp 545 miliar.

Aturan sudah ada, tetapi kebiasaan belum banyak berubah

Ketika aturan mulai berlaku pada Desember tahun lalu, sempat muncul laporan bahwa jutaan akun ditutup. Meski begitu, laporan dari orang tua dan hasil penelitian menunjukkan penggunaan media sosial di kalangan remaja belum banyak berubah.

Sebuah studi di jurnal British Medical Journal yang terbit pekan ini menyebutkan 85% anak usia 12 hingga 15 tahun di Australia masih menggunakan media sosial tiga bulan setelah aturan berlaku. Penelitian itu melibatkan 408 responden remaja.

Temuan Angka Keterangan
Remaja 12-15 tahun yang masih memakai media sosial 85% Tiga bulan setelah aturan berlaku
Responden dalam studi 408 Remaja di Australia
Anak di bawah 16 tahun yang masih aktif menurut data Komisi Keamanan Siber Sepertiga Data pada Maret lalu

Dua pertiga dari pengguna yang terdeteksi melanggar masih bisa masuk dengan menyatakan usia di atas 16 tahun saat mendaftar atau mengunggah selfie yang lolos pemeriksaan sistem. Temuan ini sejalan dengan data Komisi Keamanan Siber pada Maret lalu yang menyebut sepertiga anak di bawah 16 tahun masih aktif menggunakan media sosial.

Indonesia ikut tersorot

Pendekatan Australia ikut dibandingkan dengan kebijakan di negara lain, termasuk Indonesia. Di Indonesia, PP Tunas juga membatasi akses anak ke media sosial, tetapi anak masih diperbolehkan memiliki akun tertentu dengan izin orang tua.

Perbedaan itu membuat Australia dipandang mengambil jalur yang lebih tegas. Dengan denda yang melonjak dan pengawasan yang diperkuat, pemerintah Australia berupaya menutup celah yang selama ini membuat larangan usia sulit berjalan efektif.

Source: www.cnbcindonesia.com
Terbaru