Aset perbankan syariah nasional kembali mencatat lompatan besar dan menembus Rp1.061,61 triliun hingga Maret 2026. Otoritas Jasa Keuangan menyebut nilainya tumbuh 10,49 persen secara tahunan, menandakan ekspansi industri yang tetap kuat di tengah persaingan keuangan yang makin ketat.
Yang menarik, penguatan itu tidak berdiri sendiri. Pembiayaan, dana pihak ketiga, dan rasio penyaluran dana ke sektor riil juga ikut naik, sehingga pertumbuhan industri syariah terlihat lebih sehat dan tidak hanya bertumpu pada kenaikan aset semata.
Pembiayaan dan dana simpanan sama-sama menguat
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82 persen secara tahunan menjadi Rp716,40 triliun. Laju ini disebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan nasional, menunjukkan permintaan pembiayaan di industri ini masih cukup kuat.
Di sisi lain, dana pihak ketiga atau DPK juga naik 11,14 persen secara tahunan menjadi Rp811,76 triliun. Kenaikan dana simpanan ini memberi ruang yang lebih luas bagi bank syariah untuk menyalurkan pembiayaan ke masyarakat dan dunia usaha.
Penyaluran dana ke sektor riil makin kuat
Rasio Financing to Deposit Ratio perbankan syariah terus bergerak naik dan kini berada di level 87,65 persen. Angka ini menunjukkan dana yang dihimpun makin agresif disalurkan ke pembiayaan produktif.
OJK menilai kondisi tersebut memperkuat kontribusi industri perbankan syariah terhadap sektor riil. Dengan penyaluran yang makin kuat, bank syariah punya posisi lebih besar dalam mendorong aktivitas ekonomi berbasis pembiayaan.
Kualitas pembiayaan masih terjaga
Di tengah ekspansi yang cepat, kualitas aset tetap menjadi perhatian. OJK mencatat rasio Non Performing Financing atau NPF Gross berada di level 2,28 persen, sementara NPF Net tercatat 0,87 persen.
Angka itu menunjukkan risiko pembiayaan masih terkendali. Dengan demikian, pertumbuhan dua digit yang dicapai industri tidak lepas dari fondasi kualitas aset yang relatif sehat.
Transformasi industri terus didorong
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai capaian tersebut menjadi penanda penting dalam transformasi industri perbankan syariah nasional. Ia menyebut momentum itu sebagai milestone dari upaya penguatan industri yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia atau RP3SI 2023–2027.
Dian juga menegaskan capaian positif ini merupakan bagian dari implementasi RP3SI yang telah diterbitkan OJK sejak 2023. Kerangka tersebut diarahkan bukan hanya untuk mengejar pertumbuhan aset, tetapi juga memperkuat daya saing dan ketahanan jangka panjang industri.
Pengawasan dan kolaborasi tetap dijaga
Ke depan, OJK menyatakan langkah pengawasan dan kolaborasi strategis akan terus dilakukan bersama para pemangku kepentingan. Tujuannya menjaga daya saing industri perbankan syariah nasional agar pertumbuhan yang sudah tercapai tidak berhenti dalam satu periode saja.
Dengan aset Rp1.061,61 triliun, pembiayaan Rp716,40 triliun, dan DPK Rp811,76 triliun, industri perbankan syariah kini berada dalam fase ekspansi yang semakin kuat. Pertumbuhan itu juga diiringi kualitas pembiayaan yang tetap terjaga, sehingga memperlihatkan ruang yang masih besar bagi penguatan keuangan syariah nasional.






