Perguruan tinggi negeri dan swasta akan mendapat arah baru dalam mengembangkan program studi. Pemerintah sedang memfinalisasi Arsitektur Pendidikan Tinggi yang dirancang untuk menyelaraskan prodi kampus dengan kebutuhan sumber daya manusia Indonesia pada masa depan.
Perubahan ini penting karena arah kebijakan tidak hanya menyentuh pembukaan prodi baru, tetapi juga keberlanjutan prodi yang telah berjalan. Kampus perlu menilai apakah program yang dikelolanya masih relevan dengan perubahan lapangan kerja dan desain SDM nasional.
Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada 2 Juni 2026, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyampaikan bahwa 122 prodi telah ditutup sepanjang 2026. Penutupan itu terjadi di PTN maupun PTS, antara lain karena jumlah mahasiswa menurun atau kampus ingin menggantinya dengan prodi yang lebih atraktif.
Meski demikian, penutupan bukan fokus utama dari kebijakan yang sedang disiapkan. Pemerintah menempatkan transformasi prodi sebagai pilihan yang lebih diutamakan agar program studi dapat berkembang mengikuti kebutuhan saat ini dan masa depan.
Penutupan Bukan Arah Utama
Wacana penghentian prodi yang dinilai tidak relevan sebelumnya sempat mengemuka pada April. Sekjen Kemendikti Saintek Badri Munir Sukoco kemudian menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan opsi terakhir.
Brian juga menyampaikan pendekatan serupa dalam pembahasan di DPR. Program studi tidak semata-mata diarahkan untuk ditutup, melainkan didorong melakukan penyesuaian agar tetap memiliki relevansi.
Arsitektur Pendidikan Tinggi yang sedang disusun akan menjadi pegangan bagi perguruan tinggi dalam membaca arah tersebut. Dokumen itu ditargetkan terbit sebelum akhir Juli dan akan diberikan kepada kampus negeri maupun swasta.
Brian menyebut penyusunan panduan tidak dilakukan tanpa dasar kebutuhan nasional. Kemendikti Saintek telah berkoordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memetakan kebutuhan SDM dan lapangan kerja.
Peta SDM Jadi Dasar Pengembangan Prodi
Pembahasan soal kecocokan prodi dengan kebutuhan tenaga kerja mengemuka dalam rapat kerja Kemendikti Saintek dan Komisi X DPR RI pada 16 Juli 2026. Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mempertanyakan apakah pemerintah telah memiliki perhitungan tentang jenis SDM yang dibutuhkan Indonesia.
Ledia juga menyoroti posisi prodi yang sudah tersedia di kampus. Pertanyaannya mencakup kemungkinan suatu prodi sudah memadai, berlebih, atau perlu disesuaikan dengan desain kebutuhan tenaga kerja pada masa mendatang.
Menurut Brian, Bappenas telah menerbitkan buku putih mengenai kebutuhan SDM Indonesia 2045. Kemendikti Saintek juga melakukan koordinasi dengan Kemnaker pada 2025 untuk melihat peta lapangan kerja.
“Dari situ kami sudah juga menyusun arsitektur pendidikan tinggi,” ujar Brian dalam rapat kerja tersebut. Ia menjelaskan bahwa arsitektur itu memuat prodi-prodi yang dipandang sesuai dengan kebutuhan SDM Indonesia.
| Waktu | Agenda | Informasi Utama |
|---|---|---|
| 2025 | Koordinasi dengan Kemnaker | Pemetaan lapangan kerja |
| 2 Juni 2026 | Rapat kerja dengan Komisi X DPR RI | 122 prodi ditutup sepanjang 2026 |
| 16 Juli 2026 | Rapat kerja dengan Komisi X DPR RI | Finalisasi arsitektur pendidikan tinggi dibahas |
Tantangan Berbeda bagi PTN dan PTS
Penerapan panduan baru ini diperkirakan tidak akan sama di setiap jenis perguruan tinggi. Brian menyebut PTN relatif lebih mudah diarahkan untuk mengikuti kebijakan pemerintah.
Kondisi PTS dinilai lebih kompleks karena terdapat proses bisnis yang perlu diperhatikan. Kemendikti Saintek masih mencari strategi agar kampus swasta dapat mengikuti arah pengembangan prodi tanpa mengabaikan kondisi masing-masing institusi.
Panduan tersebut direncanakan menjadi acuan bersama bagi PTN dan PTS, bukan instruksi yang hanya menyasar satu kelompok kampus. Dengan begitu, pengembangan program studi diharapkan terhubung dengan perencanaan pendidikan tinggi, peta kerja, dan kebutuhan SDM nasional.
Bagi kampus, terbitnya Arsitektur Pendidikan Tinggi akan menjadi penanda untuk meninjau ulang posisi setiap prodi yang dikelola. Penilaian itu tidak hanya berkaitan dengan jumlah mahasiswa, tetapi juga dengan kemampuan prodi beradaptasi terhadap kebutuhan masa depan.







