Apple Kembali Tersandung DMA Uni Eropa, App Store Tetap Tak Bisa Dipisah

Author: Cung Media

Apple kembali gagal meyakinkan pengadilan Uni Eropa untuk melepaskan App Store dari status gatekeeper di bawah Digital Markets Act (DMA). Putusan terbaru ini menutup celah argumen Apple yang ingin memisahkan App Store per perangkat.

Di hadapan hakim, Apple berusaha menunjukkan bahwa ada lima App Store berbeda untuk iPhone, iPad, Apple Watch, Apple TV, dan Mac. Namun, Pengadilan Umum Uni Eropa menilai semua layanan itu tetap menjalankan fungsi yang sama.

Hakim Anggap Semua App Store Punya Tujuan Serupa

Pengadilan menilai App Store di semua perangkat sama-sama menjadi penghubung antara pengembang aplikasi dan pengguna akhir. Karena fungsi dasarnya serupa, seluruhnya tetap diperlakukan sebagai satu Core Platform Service atau CPS.

Dalam putusannya, pengadilan menyebut bahwa terlepas dari perangkat yang dipakai, toko-toko itu punya tujuan yang sama untuk menghubungkan pengembang aplikasi dengan pengguna akhir agar distribusi software berjalan.

Dampak Regulasi ke Apple Masih Berlanjut

Status sebagai CPS penting karena layanan seperti ini dianggap memegang peran perantara utama dalam distribusi layanan digital. Di bawah DMA, platform semacam itu tunduk pada kewajiban yang lebih ketat, termasuk aturan interoperabilitas.

Meski kalah di tingkat ini, Apple masih bisa membawa perkara tersebut ke Pengadilan Kehakiman Uni Eropa. Perusahaan itu juga masih melawan keputusan lain yang dapat memaksanya membuka dokumentasi teknis dan fitur iOS kepada layanan pihak ketiga.

Komponen Status Dampak
iOS, App Store, Safari Sudah ditetapkan sebagai gatekeeper Tunduk pada kewajiban DMA
App Store di iPhone, iPad, Apple Watch, Apple TV, Mac Dianggap satu Core Platform Service Wajib mengikuti aturan interoperabilitas DMA
iMessage Belum menjadi gatekeeper, namun dinilai sebagai NIICS Masih terbuka untuk investigasi di masa depan

Dalam sengketa terpisah, iMessage memang belum ditetapkan sebagai gatekeeper. Namun, Komisi Eropa sudah menilai layanan itu sebagai number-independent interpersonal communications service atau NIICS.

Pengadilan kemudian menyebut bahwa klasifikasi NIICS “does not, by itself, produce binding legal effects that bring about a change in Apple’s legal position.” Artinya, status itu belum langsung mengubah posisi hukum Apple, tetapi tetap membuka ruang untuk langkah lanjutan.

Tekanan regulasi terhadap Apple di Eropa belum berhenti di sana. Perusahaan juga masih menunggu hasil banding atas denda €500 juta terkait kebijakan steering anti-kompetitif.

Source: www.gsmarena.com
Terbaru