Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pria berinisial MY, 34, sebagai tersangka dalam kasus ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.
Kabar ini menjadi sorotan karena ancaman dikirim saat hari pertama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS. Pesan tersebut masuk ke perangkat guru kelas 1 dan staf Tata Usaha ketika upacara sedang berlangsung.
Ancaman masuk lewat WhatsApp
Menurut keterangan polisi, pelaku menyampaikan ancaman melalui WhatsApp. Dalam pesan itu, ia menyebut telah menempatkan bom di 11 titik di lingkungan sekolah dan mengancam akan meledakkannya dalam hitungan menit.
Isi pesan tersebut membuat situasi di sekolah langsung menjadi perhatian aparat. Polisi kemudian bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari pihak sekolah dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara.
Motif awal masih didalami
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan MY dijerat Pasal 601 KUHP tentang ancaman teror. Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku aksinya dilakukan karena iseng, tetapi penyidik masih mendalami motif sebenarnya.
Iskandarsyah juga menyebut MY pernah mengirim pesan ancaman serupa kepada ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya. Saat itu, persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan setelah ketua RT mengajak MY berkomunikasi langsung.
| Fakta Utama | Keterangan |
|---|---|
| Tersangka | MY, 34 |
| Lokasi | SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa |
| Waktu kejadian | Hari pertama MPLS, Senin, 13 Juli 2026 |
| Modus | Ancaman bom lewat WhatsApp |
| Pasal | Pasal 601 KUHP tentang ancaman teror |
Dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026, Iskandarsyah menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti. Proses pendalaman tetap berjalan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan alasan di balik ancaman itu.
Source: www.medcom.id






