Anak Di Bawah 17 Tahun Tetap Bisa Registrasi Nomor HP, Cukup Pakai Data Orang Tua

Aturan registrasi nomor HP di Indonesia kini bergerak ke arah yang lebih ketat dengan verifikasi biometrik. Namun, pemerintah tetap menyiapkan jalur khusus agar anak di bawah 17 tahun masih bisa mendaftarkan nomor seluler memakai data orang tua atau wali.

Skema ini penting karena kelompok usia tersebut belum tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Karena itu, proses registrasi mereka tidak diperlakukan sama seperti pelanggan dewasa yang datanya sudah tersedia di sistem kependudukan.

Data orang tua jadi pintu masuk

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa masyarakat di bawah 17 tahun belum memiliki data di Dukcapil. Ia menegaskan registrasi untuk mereka dapat dibantu oleh orang tua sebagai guardian.

Edwin juga menyebut anak-anak di panti asuhan tetap memiliki wali yang bisa digunakan untuk membantu registrasi nomor seluler. Dengan begitu, nomor tetap dapat aktif meski data pribadi anak belum masuk ke basis data kependudukan.

Registrasi biometrik mulai diuji

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital sudah mulai menguji coba pendaftaran nomor seluler dengan data biometrik berupa pengenalan wajah sejak awal tahun ini. Aturan penuh untuk skema tersebut akan diberlakukan pada Juli mendatang.

Program ini memakai sistem bernama SEMANTIK, singkatan dari Senyum Nyaman dengan Biometrik. Sistem tersebut menggunakan face recognition untuk memverifikasi identitas calon pelanggan baru kartu SIM.

Pemerintah menyebut proses verifikasi itu bisa berlangsung cepat dan akurat. Waktu yang dibutuhkan diklaim kurang dari satu menit, lalu nomor langsung bisa dipakai.

Pengawasan lebih ketat atas nomor seluler

Skema biometrik ini juga dirancang untuk memperkuat pengawasan jumlah nomor seluler dalam satu identitas. Di saat yang sama, penyelenggara seluler diwajibkan melindungi data pribadi pelanggan sesuai ketentuan hukum.

Pemerintah menempatkan registrasi biometrik bukan hanya sebagai urusan administrasi nomor HP. Kebijakan ini juga diproyeksikan sebagai langkah untuk menekan penipuan online dari hulu.

Target lainnya adalah memberi perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat di ruang digital yang makin padat dan berisiko. Dengan demikian, aturan registrasi nomor seluler diposisikan sebagai bagian dari penguatan keamanan ekosistem digital yang lebih luas.

Bagi anak di bawah 17 tahun, perubahan ini berarti registrasi nomor HP tetap mungkin dilakukan tanpa data kependudukan pribadi. Selama ada orang tua atau wali yang dapat menjadi penanggung jawab, akses ke nomor seluler tetap dibuka melalui jalur yang disiapkan pemerintah.

Source: www.idntimes.com
Terkait