Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menegaskan kasus hukum yang menjerat pejabat di lingkungan kementeriannya tidak akan menghentikan program prioritas, terutama di bidang sumber daya air. Ia memastikan agenda yang mendukung target swasembada pangan 2026 tetap berjalan tanpa gangguan.
Pernyataan itu muncul setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan mantan Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU, Dwi Purwantoro, sebagai tersangka dugaan suap dan/atau gratifikasi. Dody meminta publik tidak menghubungkan persoalan hukum pada satu pejabat dengan mandeknya layanan atau program pemerintah.
Program SDA tetap dipacu
Dody menolak anggapan bahwa penangkapan pejabat bisa membuat program irigasi atau kegiatan teknis lain berhenti. Ia menegaskan tidak ada alasan bagi kementerian untuk membiarkan pelayanan publik terhambat hanya karena satu kasus hukum.
Ia juga menyebut tanggung jawab utama ada pada pimpinan kementerian, bukan semata-mata pada bawahan yang tersangkut masalah. Menurut dia, program harus tetap dijalankan dengan prinsip efektivitas dan efisiensi.
Dalam pernyataannya, Dody mengatakan tidak ingin ada pola lama yang cenderung mengorbankan staf di level bawah saat persoalan muncul. Ia juga meminta jajaran Kementerian PU, terutama generasi muda, menjaga integritas karena akan menjadi penopang kementerian ke depan.
Dugaan suap dan proyek fiktif
Penyidik Kejati Jakarta menduga Dwi Purwantoro menerima uang lebih dari Rp 2 miliar serta dua unit mobil mewah dari sejumlah proyek di lingkungan Kementerian PU. Dwi disebut menjabat sebagai Dirjen SDA pada Juli 2025 hingga Januari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan Dwi diduga melakukan pemerasan dan menerima suap dari BUMN karya serta pihak swasta yang mengerjakan proyek di Ditjen SDA. Dugaan itu menjadi bagian dari perkara yang masih didalami penyidik.
Selain Dwi, penyidik juga menetapkan Riono Suprapto, sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan AS selaku pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka. Keduanya diduga merekayasa proyek fiktif yang menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp 16 miliar.
Pemeriksaan aset dan keterlibatan pihak lain
Penyidik kini masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Pemeriksaan itu mencakup unsur internal Kementerian PU, BUMN, dan swasta yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Ditjen SDA.
Selain mendalami aliran perkara, penyidik juga melakukan pelacakan aset untuk pemulihan kerugian negara. Di tengah proses hukum itu, Kementerian PU menegaskan program sumber daya air tetap menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan kebutuhan irigasi dan target swasembada pangan.
Source: www.beritasatu.com






