Industri air minum dalam kemasan kini menghadapi tenggat yang tidak bisa ditawar. Pemerintah menyiapkan kewajiban label Standar Nasional Indonesia untuk produk AMDK yang efektif mulai Oktober 2026, dan langkah ini langsung mendorong pelaku usaha berbenah lebih cepat.
Kebijakan tersebut menyentuh lima kategori produk, yakni Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, Air Minum Embun, dan Air Minum pH Tinggi. Fokus utamanya bukan sekadar label, tetapi juga perlindungan konsumen, keamanan mutu produk, dan kepastian standar di pasar.
Tekanan baru bagi pabrik dan pelaku usaha
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan penerapan Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dipahami sebagai dorongan untuk memperkuat standardisasi dan daya saing industri nasional. Pemerintah juga meminta industri menyesuaikan proses manufaktur sejak dini agar tidak tertinggal saat aturan berlaku penuh.
Penyesuaian itu mencakup peningkatan teknologi pengolahan, pengawasan kualitas di lini produksi, serta penguatan investasi. Agus juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan para pemangku kepentingan agar iklim usaha tetap sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.
SIINas jadi kunci masa transisi
Untuk memuluskan masa transisi, pemerintah memperkuat pendampingan teknis dan optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas. Langkah ini disiapkan agar pelaku usaha bisa menyesuaikan pelaporan dan proses administrasi sebelum kewajiban berlaku penuh.
Pemerintah juga ingin industri membangun sistem produksi yang lebih rapi sejak awal. Dengan begitu, kepatuhan terhadap standar tidak hanya berhenti pada label, tetapi masuk ke cara kerja manufaktur secara menyeluruh.
Dukungan daerah dan penguatan data industri
Implementasi awal penguatan pemahaman regulasi sudah berjalan di daerah melalui bimbingan teknis pendaftaran sertifikat di Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Banjarbaru. Kegiatan itu melibatkan puluhan pelaku usaha dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Mereka didorong mengintegrasikan data ke SIINas sebagai bagian dari kesiapan menghadapi pelaporan digital. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Emmy Suryandari menegaskan lembaganya akan mengawal masa transisi ini lewat unit pelaksana teknis di daerah.
Menurut Emmy, pendampingan diperlukan agar pelaku industri memahami regulasi, proses sertifikasi, dan tata cara pelaporan. Ia juga menilai langkah itu penting untuk meningkatkan kepatuhan industri sekaligus memperkuat basis data industri nasional.
Industri hijau ikut masuk agenda
Selain pemenuhan standar kualitas, sektor AMDK juga diarahkan menerapkan konsep industri hijau. Pemerintah mendorong efisiensi air dan penerapan ekonomi sirkular sebagai bagian dari transformasi yang lebih berkelanjutan.
Di saat yang sama, pelaku usaha diharapkan makin menguasai mekanisme pelaporan data industri secara digital melalui program edukasi intensif. Bekal ini dinilai penting sebelum tenggat pemberlakuan aturan standardisasi penuh pada Oktober 2026 benar-benar dimulai.







