Penguatan akreditasi kampus melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 membawa tantangan baru bagi pendidikan tinggi Indonesia. Ketika kampus diminta memperkuat penjaminan mutu, dunia kerja justru semakin melihat bukti keterampilan yang fleksibel dan dapat diverifikasi secara digital.
Perubahan ini memunculkan risiko jika akreditasi hanya berpusat pada status, kelengkapan dokumen, dan siklus penilaian. Mahasiswa dapat tertinggal bila hasil belajar yang nyata, portofolio proyek, serta kemampuan lintas disiplin belum menjadi bagian penting dari ukuran mutu.
Regulasi Memperkuat Pagar Mutu Kampus
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 berlaku pada 14 Juli 2026 dengan semangat memperkuat penjaminan mutu pendidikan tinggi. Akreditasi kampus tetap dibutuhkan untuk mencegah hadirnya lembaga pendidikan yang tidak kredibel serta menjaga legitimasi akademik di mata publik.
Sistem ini juga berperan menjaga kesetaraan mutu antarkampus. Namun, fungsi tersebut dapat kehilangan makna apabila perguruan tinggi lebih terdorong mengejar nilai dan masa berlaku akreditasi daripada membenahi pengalaman belajar mahasiswa.
Penilaian yang terlalu bertumpu pada laporan tahunan dan administrasi berisiko tidak menangkap kemampuan lulusan secara utuh. Pandangan yang dimuat Kompas menyoroti kemungkinan mahasiswa menjadi objek evaluasi administratif, bukan subjek yang didorong membangun inovasi dan solusi.
Kompetensi Kini Dapat Dikumpulkan Bertahap
Microcredentials menawarkan pola belajar yang lebih spesifik karena pembelajar dapat mengumpulkan kompetensi secara bertahap dari kursus maupun pengalaman belajar tertentu. Pendekatan ini dikenal pula sebagai stackable learning, yakni capaian-capaian kecil yang dapat disusun menjadi portofolio lebih utuh.
Perhatian dunia kerja terhadap kemampuan yang bisa dibuktikan secara langsung semakin besar. Portofolio proyek, keterampilan lintas disiplin, dan pengalaman belajar yang relevan menjadi pelengkap penting bagi ijazah formal.
Generasi muda juga disebut makin memanfaatkan platform pembelajaran global untuk membangun karier lintas negara. Sertifikat dari Coursera, edX, maupun platform lokal yang kredibel mulai mendapat perhatian sebagai bukti kompetensi tambahan.
Perubahan itu bukan berarti pendidikan formal kehilangan perannya. Tantangan bagi sistem mutu nasional adalah mengakui pembelajaran nonformal tanpa mengabaikan standar dan jaminan kualitas.
Verifikasi Menjadi Titik Kritis
Pengakuan terhadap microcredentials perlu diiringi mekanisme verifikasi yang dapat memastikan capaian belajar benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Tanpa pengawasan memadai, sertifikat kompetensi berisiko berubah menjadi pasar bebas dengan mutu yang sulit dibedakan.
Integrasi verifikasi microcredentials dan digital badges menjadi salah satu arah yang relevan untuk dipertimbangkan. Langkah tersebut dapat membuat pengakuan pendidikan lebih terbuka tanpa menjadikan akreditasi sebagai paspor simbolik semata.
BAN-PT dan LAM Dituntut Lebih Responsif
Penguatan BAN-PT dan LAM menunjukkan upaya negara mempertahankan standar akademik di tengah perubahan pola belajar. Keduanya dapat mengambil peran lebih besar sebagai penghubung antara kampus, industri, dan masyarakat.
Peran itu menuntut pergeseran dari pengawasan administratif menuju penjaminan mutu yang lebih responsif. Penilaian dapat memberi perhatian pada data real-time, capaian kompetensi, keterhubungan dengan industri, dan dampak sosial yang dihasilkan perguruan tinggi.
Akreditasi internasional tetap dapat membantu memperkuat jejaring akademik Indonesia. Meski demikian, pengakuan tersebut menghadapi kritik terkait relevansi, bias regional, dan ketergantungan pada model universitas Barat.
Mutu Kampus Bukan Sekadar Peringkat
Jumlah program terakreditasi, profesor, doktor, jurnal terindeks Scopus, serta rasio dosen dan mahasiswa tetap penting untuk transparansi dan akuntabilitas. Akan tetapi, indikator tersebut tidak seharusnya menjadi tujuan akhir pendidikan tinggi.
Mutu kampus juga terlihat dari kemampuannya menjawab persoalan di sekitarnya melalui solusi lokal dan ekosistem yang berkelanjutan. Akreditasi yang relevan perlu memberi ruang bagi evaluasi diri yang jujur, terbuka, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
Penguatan regulasi dapat menjadi titik balik bila diarahkan pada pembelajaran yang inklusif, adaptif, dan berbasis kompetensi. Jika sistem tetap terpaku pada lembaga serta dokumen, pendidikan tinggi berisiko bergerak menuju paradigma yang sudah tertinggal.
