Penguatan demokrasi dan supremasi sipil kembali disorot setelah akademisi Muhammad Reza Syarifuddin Zaki mengingatkan risiko meluasnya peran militer aktif di ruang sipil. Ia menilai, negara tidak bisa menganggap isu itu sekadar urusan domestik karena dampaknya dapat merembet ke persepsi internasional terhadap kualitas demokrasi.
Peringatan tersebut juga menyinggung tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut Reza, jika batas antara fungsi pertahanan dan jabatan sipil dibiarkan kabur, maka ruang penyalahgunaan wewenang bisa terbuka dan kepercayaan publik maupun internasional ikut tergerus.
Penempatan Militer Aktif Perlu Dasar Hukum yang Tegas
Dalam diskusi publik bertajuk “Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara” di Jakarta Pusat, Reza menyoroti penempatan prajurit militer aktif pada jabatan sipil maupun di badan usaha milik negara. Ia menilai praktik seperti itu harus dibatasi oleh dasar hukum yang jelas agar tidak menabrak prinsip profesionalisme TNI.
Reza menegaskan bahwa Undang-Undang TNI sudah mengatur ruang penugasan prajurit aktif. Karena itu, setiap penempatan di jabatan sipil, termasuk posisi komisaris BUMN atau jabatan strategis lain, perlu dipastikan sesuai aturan yang berlaku.
| Isu yang Disorot | Implikasi Menurut Reza |
|---|---|
| Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil | Harus punya dasar hukum yang jelas |
| Penempatan di komisaris BUMN | Perlu dipastikan sesuai aturan dan profesionalisme TNI |
| Pengawasan yang lemah | Berisiko membuka penyalahgunaan peran institusi pertahanan |
Hukum Internasional Ikut Menekan Ruang Gerak Politik Dalam Negeri
Reza menjelaskan bahwa perkembangan hukum internasional menunjukkan adanya keseimbangan antara kedaulatan negara dan perlindungan nilai demokrasi serta hak asasi manusia. Ia merujuk Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB yang melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
Namun, Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB juga menegaskan larangan intervensi terhadap urusan domestik negara anggota. Di sisi lain, perhatian global terhadap demokrasi, supremasi sipil, dan HAM dinilai semakin kuat sehingga praktik politik dalam negeri tetap bisa menjadi sorotan luar negeri.
Prinsip serupa juga terlihat dalam ASEAN yang selama ini menjunjung non-intervensi. Meski begitu, perkembangan politik kawasan menunjukkan adanya respons baru ketika situasi domestik suatu negara dinilai berpengaruh terhadap stabilitas regional.
Pelajaran dari Myanmar dan Negara Lain
Reza mencontohkan langkah di forum ASEAN ketika Myanmar tidak diundang untuk diwakili pemimpin junta militer dalam KTT ASEAN. Kebijakan itu muncul setelah krisis politik di negara tersebut dan dipandang sebagai sinyal bahwa kawasan mulai bereaksi terhadap kondisi domestik yang memengaruhi stabilitas bersama.
Bagi Reza, contoh itu menunjukkan bahwa urusan politik dalam negeri dapat berdampak ke tingkat regional jika tidak dikelola dengan baik. Karena itu, Indonesia diminta tetap berhati-hati agar tidak mengalami penurunan kepercayaan dari komunitas internasional bila penempatan militer aktif di ruang sipil terus meluas tanpa dasar hukum yang kuat.
Risiko Tata Kelola dan Pengalaman Kudeta Militer
Reza mengingatkan bahwa perluasan peran militer di sektor sipil juga bisa memunculkan persoalan tata kelola jika pengawasan tidak memadai. Ia menilai institusi militer harus tetap profesional sesuai fungsi pertahanan negara dan tidak bergeser menjadi alat politik.
Jika batas itu kabur, menurutnya, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan politik. Beban sosial dari kebijakan yang tidak tertata pada akhirnya justru akan ditanggung masyarakat luas.
Ia juga mengaitkan peringatan itu dengan pengalaman sejumlah negara di Amerika Latin dan Afrika yang pernah mengalami kudeta militer. Dari kajian yang ia rujuk, kudeta umumnya lahir dari gabungan persoalan politik, instabilitas sosial, dan tekanan ekonomi yang berkepanjangan.
Karena itu, stabilitas politik, sosial, dan ekonomi tidak boleh dianggap remeh. Reza menekankan bahwa penguatan demokrasi, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang baik menjadi benteng utama agar Indonesia tetap profesional, stabil, dan tidak menghadapi risiko serupa seperti yang pernah dialami negara lain.
