Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik atau AEML meyakini seluruh 38 provinsi di Indonesia akan tetap mempertahankan insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan listrik. Keyakinan itu bertumpu pada kebutuhan daerah untuk menjaga daya tarik investasi, terutama dari industri kendaraan listrik dan rantai pasok yang mengikutinya.
AEML menilai kepastian pajak di tingkat provinsi akan memberi sinyal positif kepada pelaku usaha. Jika keringanan itu konsisten, daerah yang mempertahankannya berpeluang menjadi pusat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di wilayahnya masing-masing.
Insentif daerah dinilai jadi pintu masuk investasi
Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest, menyebut kerangka insentif yang jelas tidak hanya mendukung peningkatan minat beli masyarakat. Ia juga menilai kebijakan itu dapat membantu memperbaiki kualitas udara di kota-kota dan memperkuat ekonomi daerah saat menghadapi gejolak harga energi dunia.
AEML beranggotakan produsen kendaraan listrik, penyedia baterai, penyelenggara infrastruktur baterai, perusahaan transportasi, dan lembaga keuangan. Dari sudut pandang asosiasi itu, kepastian fiskal di daerah bisa mempermudah masuknya pabrik, jaringan pengisian daya, dan layanan pendukung lain yang dibutuhkan industri.
Kewenangan fiskal kini lebih banyak di tangan provinsi
Penentuan besar PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik kini berada sepenuhnya di tangan pemerintah provinsi setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 diundangkan pada 1 April 2026. Aturan tersebut juga menempatkan kendaraan listrik sebagai objek PKB dan BBNKB, berbeda dari posisi sebelumnya.
Perubahan itu membuat biaya kepemilikan kendaraan listrik menjadi lebih murah dibanding kendaraan berbahan bakar minyak. Setelah aturan itu berlaku, Kemendagri juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ pada 22 April 2026 yang meminta pemerintah provinsi memberi keringanan, baik dalam bentuk pembebasan maupun diskon tarif PKB dan BBNKB.
Kepastian aturan dianggap lebih penting daripada jeda insentif
AEML memahami bahwa pemerintah daerah tetap harus menjaga postur Pendapatan Asli Daerah dalam merancang insentif fiskal. Namun, asosiasi itu melihat pengalaman pasar kendaraan listrik yang lebih matang di ASEAN menunjukkan bahwa kontribusi pajak dari ekosistem EV bisa melampaui potensi pajak kepemilikan kendaraan konvensional pada tahun ke-3 hingga ke-5 setelah insentif.
Pajak ekosistem yang dimaksud berasal dari stasiun pengisian, bengkel spesialis, suku cadang, layanan pembiayaan, hingga industri hilir baterai. Karena itu, AEML menilai penghentian insentif, walaupun hanya sementara, bisa menciptakan sinyal ketidakpastian bagi investor yang tengah menyusun rencana jangka panjang.
Rian Ernest menegaskan bahwa industri membutuhkan kepastian aturan untuk merancang investasi secara berkelanjutan di Indonesia. AEML juga berharap insentif berjalan tanpa jeda di seluruh 38 provinsi agar momentum ekspansi industri tidak tertahan.
Dampak yang diharapkan bagi industri nasional
Jika kebijakan daerah berjalan stabil, AEML melihat peluang terbuka bagi penguatan industri dalam negeri. Produsen disebut bisa lebih leluasa menambah investasi produksi dan memperluas rantai pasok lokal yang terkait dengan kendaraan listrik maupun baterai.
Arah itu dinilai bisa membantu Indonesia memperkuat posisi sebagai basis kendaraan listrik dan baterai di kawasan ASEAN. Kepastian fiskal di tingkat provinsi menjadi salah satu faktor penting agar elektrifikasi kendaraan tidak hanya bergantung pada insentif pusat, tetapi juga mendapat dukungan nyata dari daerah.
Perhatian kini tertuju pada langkah para gubernur dalam menjaga keberlanjutan insentif PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik. Keputusan di tingkat daerah akan ikut menentukan laju investasi, perkembangan industri, dan arah pembentukan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Source: www.cnnindonesia.com






