Nama Adam Deni kembali menjadi perhatian setelah polisi menangkapnya usai dugaan perusakan ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Dalam kejadian itu, selebgram sekaligus pegiat media sosial tersebut juga disebut mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan senjata jenis airsoft gun.
Kasus ini bermula dari laporan terkait kedatangan Adam Deni ke sebuah ruko di Jalan Terusan Kelapa Hybrida. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, Adam Deni diduga meminta masuk ke area usaha milik korban sebelum situasi memanas.
Kerusakan yang Dilaporkan di Lokasi
Menurut kepolisian, tindakan yang diduga dilakukan tidak berhenti pada permintaan masuk ke ruko. Adam Deni disebut merusak neon box toko, dinding pembatas ruko, dan sejumlah kursi yang ada di lokasi.
Budi juga menyampaikan bahwa tersangka memperlihatkan satu unit airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan agar permintaannya dituruti. Aksi itu kemudian menjadi bagian dari laporan yang diterima polisi.
Datang Lagi dan Merusak Mobil
Polisi menyebut peristiwa serupa kembali terjadi keesokan harinya. Pada Kamis (18/6/2026), Adam Deni disebut datang lagi ke lokasi yang sama dan merusak mobil milik pemilik ruko.
Kerusakan pada kendaraan itu membuat korban kembali memanggil aparat kepolisian. Setelah laporan masuk, Adam Deni langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Proses Hukum dan Kerugian
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi penyidikan. Polisi juga masih mendalami motif di balik dugaan perusakan yang dilakukan.
Berdasarkan pendataan sementara, total kerugian materiel akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp 15 juta. Nilai itu mencakup kerusakan pada fasilitas ruko dan kendaraan milik korban.
Bukan Pertama Kali Berurusan dengan Hukum
Adam Deni kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan perusakan barang milik orang lain. Kasus terbaru ini menambah daftar perkara hukum yang pernah menjerat namanya sebelumnya.
Dalam kasus pertama, ia divonis 4 tahun penjara setelah dinyatakan melanggar UU ITE karena menyebarkan dokumen pribadi milik politikus Ahmad Sahroni terkait pembelian dua unit sepeda bernilai ratusan juta rupiah.
Pada perkara lain, Adam Deni dijatuhi hukuman 6 bulan penjara karena dinyatakan melakukan pencemaran nama baik terhadap Ahmad Sahroni. Kasus itu bermula saat ia menuding anggota DPR tersebut mengeluarkan dana Rp 30 miliar untuk mengerahkan aparat penegak hukum guna memenjarakannya.
Dengan kasus terbaru di Cilincing, Adam Deni kembali harus menghadapi proses hukum yang kini masih terus berjalan di tangan penyidik Polres Metro Jakarta Utara.
