Permadi Arya atau Abu Janda akhirnya angkat bicara setelah namanya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia membantah keras tuduhan telah menghina masyarakat Sumatra Barat dan menegaskan dirinya tidak merasa melakukan ujaran seperti yang dipersoalkan.
Saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu 27 Mei 2026, Abu Janda menyampaikan bantahan singkat. “Saya tidak menghina rakyat Sumbar, tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” ujarnya.
Laporan terhadap Abu Janda datang dari Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM). Organisasi itu resmi melapor ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan atau SARA.
Bareskrim disebut telah menerima laporan tersebut dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026. Dalam laporan itu, IKM menilai pernyataan Abu Janda menyinggung masyarakat Sumatra Barat, khususnya etnis Minangkabau, dan memicu keresahan.
Pernyataan yang dipersoalkan
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengatakan laporan itu diajukan secara resmi oleh pihaknya. Ia menegaskan fokus pelaporan diarahkan pada dugaan pernyataan yang dinilai menyerang masyarakat Sumatra Barat dan etnis Minangkabau.
Defrizal juga menjelaskan bahwa pidato yang dipersoalkan diduga disampaikan di luar negeri, tepatnya di Amerika Serikat. Ia menyebut lokasi itu kemungkinan berada di Philadelphia, di depan sebuah tempat ibadah.
Menurut IKM, dalam pidato tersebut Abu Janda diduga menyebut Sumatra Barat sebagai daerah intoleran dan masyarakatnya “bar-bar”. Kalimat itulah yang kemudian memicu reaksi keras dari keluarga besar Minangkabau.
Respons masih singkat
Meski sudah memberi bantahan, Abu Janda belum menjelaskan lebih jauh soal substansi laporan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa dirinya tidak menghina warga Sumbar dan berhenti pada pernyataan singkat itu.
Sikapnya belum berubah ketika disinggung lebih jauh soal tuduhan maupun isi pidato yang dipermasalahkan. Hingga kini, laporan IKM di Bareskrim menjadi pusat perhatian karena menyeret nama Abu Janda dalam dugaan ujaran kebencian dan memunculkan respons keras dari masyarakat Minangkabau.
Fokus laporan dan dampaknya
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap pernyataan tokoh media sosial yang dinilai menyentuh isu sensitif berbasis identitas. Di sisi lain, bantahan Abu Janda menunjukkan bahwa ia menolak seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Sementara itu, langkah IKM membawa perkara ini ke Bareskrim memperlihatkan bahwa organisasi tersebut memilih jalur hukum untuk menindaklanjuti dugaan penghinaan yang dianggap meresahkan. Dengan laporan resmi yang sudah diterima, perkara ini berpotensi terus berkembang sesuai proses penanganan kepolisian.
Source: www.viva.co.id






