797 IPhone Selundupan Senilai Rp 3,38 Miliar, Rio Susanto Dihukum 2 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Rio Susanto dalam perkara penyelundupan 797 unit iPhone tanpa dokumen kepabeanan. Selain pidana penjara, Rio juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Douglas Napitupulu bersama anggota Randi Jastian dan Dina Puspasari. Vonis ini menjadi sorotan karena lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun penjara dengan denda yang sama.

Barang elektronik bernilai miliaran rupiah

Perkara ini bermula dari permintaan seseorang bernama Arik yang kini berstatus daftar pencarian orang atau DPO. Pada 26 September 2025, Arik meminta Rio mengambil ratusan ponsel di Batam untuk dikirim ke Sintete, Kalimantan Barat.

Rio lalu berangkat dari Tanjungpinang ke Batam menggunakan mobil Honda CR-V. Sehari setelahnya, ia mengambil barang dari pihak lain berinisial Ajan yang juga berstatus DPO di kawasan Baloi Garden.

Barang yang diambil bukan ponsel sembarangan. Petugas menemukan 797 unit iPhone berbagai tipe dalam kondisi tidak baru, dan seluruhnya tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

Upaya pengiriman digagalkan petugas

Rencana itu gagal setelah petugas Bea dan Cukai memeriksa kendaraan yang digunakan Rio. Dari mobil tersebut, petugas menemukan dua koper dan empat tas yang berisi delapan kardus berisi ratusan ponsel ilegal.

Pola pengemasan ini diduga dibuat agar muatan terlihat seperti barang biasa. Namun, pemeriksaan di lapangan berhasil membongkar seluruh isi kendaraan sebelum barang sempat dibawa keluar dari Batam.

Rincian iPhone yang ditemukan

Dalam perkara ini, barang sitaan terdiri dari beberapa jenis iPhone dengan jumlah yang besar. Berikut rincian yang tercatat dalam persidangan:

  1. 558 unit iPhone 11
  2. 199 unit iPhone 12 Mini
  3. 37 unit iPhone 12
  4. 1 unit iPhone 12 Pro
  5. 2 unit iPhone 13 Mini

Keterangan ahli menyebut nilai pabean seluruh barang tersebut mencapai Rp 3,38 miliar. Negara juga disebut berpotensi kehilangan penerimaan sekitar Rp 710,9 juta akibat pajak impor yang tidak dibayarkan.

Pertimbangan majelis hakim

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan kepabeanan. Meski begitu, putusan tidak memerinci secara lengkap alasan vonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Hakim juga menetapkan ketentuan tambahan terkait pembayaran denda. Jika denda Rp 250 juta tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda terdakwa dapat disita dan bila tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan selama 90 hari.

Perkara ini menambah perhatian terhadap jalur masuk barang elektronik tanpa dokumen kepabeanan dari wilayah perbatasan seperti Batam. Kasus tersebut juga kembali mengaitkan sorotan publik pada dugaan jaringan yang melibatkan dua nama lain yang hingga kini masih berstatus DPO.

Terkait