74 Kg Emas Disita di Sentul, Brankasnya Berisi Dolar AS dan SGD

Author: Cung Media

Sitaan 74 kg emas batangan dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, menarik perhatian karena nilainya yang sangat besar. Dengan acuan harga emas Antam Rp 2.633.000 per gram pada Kamis 9 Juli 2026, jumlah itu setara sekitar Rp 194,8 miliar.

Emas tersebut ditemukan saat penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah rumah yang berkaitan dengan penyidikan tiga dugaan kasus korupsi. Di dalam brankas yang terkunci, penyidik juga menemukan uang dalam dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah.

Isi Brankas yang Disita

Temuan Jumlah Keterangan
Emas batangan 74 kg Ditemukan dalam brankas terkunci
Dolar AS 4.767.300 USD Disita bersama emas
Dolar Singapura 14.083.800 SGD Disita bersama emas
Uang rupiah Rp 100 juta Disita bersama isi brankas lainnya

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan brankas itu dalam kondisi terkunci sebelum dibuka oleh penyidik. Setelah dibuka, penyidik menemukan tujuh koper yang berisi emas dan uang dalam berbagai mata uang.

Jika dikonversi ke gram, 74 kg sama dengan 74 ribu gram. Dengan acuan harga emas Antam Rp 2.633.000 per gram, total nilainya mencapai Rp 194.842.000.000.

Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan harga harian dan bisa berubah mengikuti pergerakan emas global, merek, serta kondisi lain. Pada Kamis pagi 9 Juli 2026 pukul 08.50 WIB, Logam Mulia mencatat harga emas Antam turun menjadi Rp 2.633.000 per gram.

Aturan Pajak Saat Emas Dijual Kembali

Penjualan kembali emas batangan Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22. Besarannya 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, dan dipotong langsung dari nilai buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Tarifnya 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan bukti potong yang menyertai setiap transaksi pembelian.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari penyidikan tiga dugaan kasus korupsi yang ditangani gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, total 13 titik telah digeledah dalam rangkaian penyidikan tersebut.

Source: www.viva.co.id
Terbaru