Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia terus bertambah, tetapi kepatuhan pajaknya belum ikut mengejar. Data 2024 menunjukkan ada 164 juta kendaraan terdaftar, sementara 62 juta di antaranya berstatus tidak aktif atau menunggak pajak lebih dari lima tahun.
Kondisi itu membuat hampir 38 persen populasi kendaraan masih berada di luar kepatuhan administrasi perpajakan. Di saat yang sama, kendaraan yang tercatat patuh membayar pajak baru mencapai 101,8 juta unit.
Motor dan skuter jadi penyumbang terbesar tunggakan
Kendaraan yang paling banyak menunggak bukan mobil, melainkan tipe C1. Kategori ini mencakup sepeda motor atau skuter bermesin 50 cc hingga 250 cc serta kendaraan roda tiga.
Data tersebut menunjukkan masalah kepatuhan pajak kendaraan masih sangat lebar di segmen yang paling banyak digunakan masyarakat. Dengan basis kendaraan roda dua yang besar, tunggakan di kategori ini ikut membebani penerimaan daerah.
| Data Kendaraan | Jumlah | Catatan |
|---|---|---|
| Total kendaraan terdaftar | 164 juta unit | Data 2024 |
| Kendaraan patuh pajak | 101,8 juta unit | Masih sekitar 62 persen |
| Kendaraan tidak aktif atau menunggak | 62 juta unit | Menunggak lebih dari lima tahun |
Penelaah Teknis Kebijakan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Aldo Fajri, menyebut jumlah kendaraan yang tidak aktif membayar pajak naik cukup tajam. Angkanya bertambah 7 juta unit, dari 55 juta menjadi 62 juta.
“Ironisnya yang tidak aktif bayar itu naik sampai 7 juta kendaraan bermotor, dari 55 juta menjadi 62 juta. Artinya yang tidak aktif bayar itu naiknya sangat tinggi,” ujar Aldo, dilansir dari tayangan Youtube DitjenPK Kemenkeu RI, Rabu (8/7/2026).
Pemutihan bisa menambah penerimaan, tapi memunculkan dilema
Untuk menekan tunggakan, banyak pemerintah daerah menjalankan program yang dikenal sebagai pemutihan pajak kendaraan. Aldo menjelaskan istilah yang dipakai dalam regulasi sebenarnya adalah pemberian fasilitas perpajakan, mulai dari keringanan, pengurangan, pembebasan, penghapusan, hingga kemudahan perpajakan.
Program seperti ini memang bisa menggerakkan penerimaan dalam waktu singkat. Contohnya di Provinsi Banten, 160.000 kendaraan yang semula menunggak kembali aktif membayar pajak dengan total penerimaan Rp 237 miliar.
| Program | Hasil | Dampak |
|---|---|---|
| Pemutihan di Banten | 160.000 kendaraan aktif kembali | Penerimaan Rp 237 miliar |
Namun, Aldo mengingatkan kebijakan semacam itu tetap harus menimbang asas keadilan. Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan manfaat anggaran sekaligus rasa adil bagi masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak.
“Dalam pelaksanaan pemutihan ini ada dua hal yang sangat kental yaitu fungsi anggaran, dan kemudian asas keadilan yang perlu dipertimbangkan,” ucap Aldo.
Ia juga menilai pemutihan yang terlalu sering bisa memunculkan perilaku menunggu kebijakan serupa di masa depan. “Dikhawatirkan kalau asas keadilan ini tidak diperhatikan, bisa jadi nanti malah menjadi blunder gitu ke depan. Muncul budaya menunggu pemutihan di masa depan,” kata dia.
Insentif untuk wajib pajak patuh dinilai lebih sehat
Aldo mendorong pemerintah daerah memberi apresiasi kepada wajib pajak yang taat, misalnya lewat layanan prioritas atau insentif pembayaran lebih awal. Menurut dia, pendekatan itu bisa menjaga kepatuhan tanpa membuat pemutihan menjadi jalan keluar yang terlalu sering dipakai.
Di sisi lain, pembenahan basis data kendaraan dan sistem penagihan juga dinilai penting agar pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor bisa lebih efektif. Dengan jumlah kendaraan menunggak yang masih sangat besar, tantangan kepatuhan pajak di Indonesia tampaknya belum akan selesai dalam waktu dekat.
Source: otomotif.kompas.com






