5 Kondisi Motor di Jakarta yang Bisa Pangkas Pajak, Dua Dapat Potongan 50 Persen

Author: Cung Media

Pemilik sepeda motor yang terdaftar di DKI Jakarta bisa mengajukan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam lima kondisi tertentu. Dua di antaranya memberi pengurangan hingga 50 persen dari PKB yang terutang.

Kebijakan ini membuka peluang bagi motor yang tidak lagi dipakai akibat rusak berat, digunakan untuk kegiatan sosial, atau memiliki nilai pasar di bawah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Ketentuannya tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 841 Tahun 2025.

Ringkasan Kondisi Keringanan Pajak Motor

Kondisi Motor Bentuk Keringanan
Rusak berat lebih dari enam bulan 50 persen dari PKB terutang
Untuk kegiatan sosial atau keagamaan non-komersial 50 persen dari PKB terutang
Nilai pasar di bawah NJKB Selisih PKB berdasarkan NJKB dan nilai pasar
Hilang lalu ditemukan kembali Dapat mengajukan keringanan
Mutasi keluar Jakarta sebelum satu tahun Dapat mengajukan keringanan

5 Kondisi yang Dapat Diajukan

1. Motor Rusak Berat Lebih dari Enam Bulan

Keringanan sebesar 50 persen dapat diberikan kepada motor yang rusak berat dan tidak dapat digunakan di jalan selama lebih dari enam bulan. Pemilik perlu menunjukkan bukti mengenai kerusakan serta periode kendaraan tidak digunakan.

Bukti tersebut dapat berupa dokumen, data, informasi, atau keterangan mengenai kondisi objek pajak. Kelengkapan ini menjadi bagian penting dalam permohonan keringanan PKB.

2. Motor untuk Kegiatan Sosial atau Keagamaan

Motor yang dipakai untuk kegiatan sosial atau keagamaan tanpa tujuan komersial juga berhak diajukan untuk mendapat potongan 50 persen dari PKB terutang. Penggunaan non-komersial kendaraan harus dapat dibuktikan melalui dokumen atau keterangan yang sesuai.

Ketentuan ini membedakan kendaraan yang digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan dari kendaraan yang dipakai untuk kegiatan usaha. Status penggunaan motor menjadi dasar penilaian dalam pengajuan keringanan.

3. Nilai Pasar Lebih Rendah dari NJKB

Keringanan dapat diberikan bila nilai pasar motor lebih rendah daripada NJKB yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Besar pengurangannya dihitung dari selisih PKB berdasarkan NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar kendaraan.

Skema ini tidak menetapkan potongan tetap sebesar 50 persen. Nilai keringanan mengikuti perbedaan antara nilai pasar motor dan NJKB yang berlaku.

4. Motor Hilang lalu Ditemukan Kembali

Motor yang pernah hilang dan kemudian ditemukan kembali masuk dalam kondisi yang dapat menjadi dasar pengajuan keringanan pajak. Pemilik perlu melampirkan data atau keterangan yang relevan mengenai kehilangan dan penemuan kembali kendaraan tersebut.

Keputusan Gubernur Nomor 841 Tahun 2025 mencantumkan kondisi ini dalam daftar penerima keringanan. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci besaran pengurangan PKB untuk kategori tersebut.

5. Mutasi Keluar Jakarta Sebelum Genap Setahun

Pemilik motor yang melakukan mutasi keluar Jakarta sebelum genap satu tahun juga dapat mengajukan keringanan. Ketentuan ini berlaku bagi kendaraan yang sebelumnya terdaftar di Provinsi DKI Jakarta.

Dokumen mutasi dan keterangan mengenai status kendaraan perlu disiapkan sebagai pendukung permohonan. Besaran keringanan untuk mutasi keluar Jakarta tidak disebutkan secara khusus dalam informasi yang tersedia.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Pemohon keringanan perlu menyiapkan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau faktur pembelian kendaraan bermotor. Dokumen tersebut dilengkapi data, informasi, dan/atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak sesuai alasan pengajuan.

Kebijakan keringanan ini berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, pemilik perlu memastikan status registrasi motor sebelum mengajukan permohonan.

Tarif Progresif Tetap Perlu Diperhatikan

DKI Jakarta menerapkan tarif progresif PKB untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya berdasarkan jenis kendaraan menurut kategori jumlah roda. Kepemilikan merujuk pada hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan yang namanya tercantum dalam bukti kepemilikan sah.

Penguasaan kendaraan berbeda dari kepemilikan karena berkaitan dengan penggunaan atau penguasaan fisik kendaraan dengan bukti yang sah. Seseorang yang memiliki satu motor dan satu mobil diperlakukan sebagai pemilik pertama pada masing-masing kategori jumlah roda.

Terbaru