4 Kriteria Siswa yang Boleh Membantu MPLS 2026, Sekolah Tak Bisa Sembarangan

Sekolah tidak bisa lagi sembarangan melibatkan siswa dalam pelaksanaan MPLS 2026. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan, hanya murid dengan kriteria tertentu yang boleh membantu panitia agar kegiatan tetap aman, nyaman, inklusif, dan menggembirakan.

Aturan ini muncul di tengah persiapan MPLS 2026 yang di sejumlah daerah akan dimulai pada Senin, 13 Juli 2026. Selama lima hari, MPLS Ramah ditujukan untuk mengenalkan murid baru pada sekolah, budaya belajar, dan lingkungan yang mereka masuki sejak hari pertama.

Tujuan MPLS Ramah yang Ditekankan Kemendikdasmen

Kemendikdasmen menyebut MPLS Ramah membawa pembaruan yang menempatkan pengalaman positif murid sebagai prioritas. Kegiatan ini diarahkan untuk mengenalkan kurikulum dan cara belajar efektif, membangun relasi positif dengan warga sekolah, mengenal potensi diri, serta memahami lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.

Dengan penekanan itu, MPLS tidak lagi diposisikan sebagai ajang pengenalan yang sekadar formalitas. Sekolah diminta memastikan setiap kegiatan benar-benar mendukung proses adaptasi murid baru tanpa tekanan.

4 Kriteria Siswa yang Boleh Membantu MPLS

Murid kelas atas memang masih bisa dilibatkan untuk membantu pelaksanaan MPLS, tetapi tidak semua siswa memenuhi syarat. Kemendikdasmen menyampaikan lewat unggahan resminya di Instagram pada Minggu, 12 Juli 2026, bahwa keterlibatan itu hanya berlaku bagi siswa yang masuk kategori tertentu.

KriteriaKeterangan
Pengurus OSISBoleh membantu pelaksanaan MPLS
Anggota MPKBoleh membantu pelaksanaan MPLS
Pengurus organisasi ekstrakurikulerBoleh membantu pelaksanaan MPLS
Berkepribadian baik dan tidak memiliki riwayat maupun potensi melakukan kekerasanMenjadi syarat utama sebelum dilibatkan

Ketentuan ini membuat sekolah harus lebih selektif saat menyusun panitia atau pendamping dari kalangan siswa. Selain memenuhi peran organisasi, siswa yang dilibatkan juga harus dinilai aman untuk berinteraksi dalam lingkungan kegiatan sekolah.

Meski begitu, murid yang membantu tidak berinteraksi langsung dengan murid baru yang mengikuti MPLS 2026. Posisi mereka tetap terbatas pada dukungan pelaksanaan, sementara tanggung jawab utama berada di sekolah dan guru pendamping.

Larangan yang Tetap Mengikat Sekolah dan Panitia

Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa sekolah dan panitia dilarang menjalankan praktik yang bertentangan dengan tujuan MPLS Ramah. Larangan itu mencakup perpeloncoan atau bentuk kekerasan lainnya, pungutan biaya dalam bentuk apa pun, aktivitas yang tidak relevan dengan MPLS, serta penggunaan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan.

Selain itu, sekolah tidak boleh melibatkan alumni sebagai penyelenggara dan tidak boleh menggunakan siswa yang tidak memenuhi kriteria sebagai panitia. Aturan ini menegaskan bahwa pelaksanaan MPLS harus tetap berada dalam kendali sekolah dengan pendampingan guru.

AspekIsi
Waktu pelaksanaanMulai Senin, 13 Juli 2026 di beberapa provinsi
Durasi5 hari
Peran siswaTerbatas pada kriteria tertentu dan tidak berinteraksi langsung dengan murid baru
Larangan utamaPerpeloncoan, pungutan biaya, aktivitas tidak relevan, atribut tidak edukatif, melibatkan alumni, dan panitia yang tidak memenuhi kriteria

Sanksi Jika Sekolah Melanggar Aturan

Sekolah yang melanggar aturan MPLS 2026 dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jenis sanksi yang disebutkan meliputi teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan dari tugas, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.

Aturan yang lebih tegas ini menunjukkan bahwa pelaksanaan MPLS kini diarahkan agar benar-benar ramah bagi murid baru. Sekolah perlu memastikan semua pihak yang terlibat sudah sesuai ketentuan supaya hari pertama belajar berjalan tanpa tekanan dan tanpa praktik yang merugikan.

Terkait