PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) menambah modal ke Petrosea Services Solutions Pte. Ltd. (PSS) senilai US$15,5 juta. Nilai itu setara sekitar SG$19,93 juta dan ditempatkan melalui pengambilan 9,94 juta saham baru yang diterbitkan PSS.
Tambahan dana tersebut membuat porsi kepemilikan CDIA di PSS naik menjadi 49 persen. Sisa 51 persen masih dikuasai PT Petrosea Engineering Procurement Construction (PEPC), sehingga kendali mayoritas tetap berada di tangan entitas tersebut.
Dana segar untuk operasional dan investasi
Manajemen menjelaskan bahwa dana baru itu diarahkan untuk menunjang operasional PSS dan mendukung rencana investasi strategis ke depan. Langkah ini menunjukkan upaya menjaga ruang gerak perusahaan agar tetap memiliki kapasitas pendanaan yang memadai.
Dalam praktik korporasi, injeksi modal seperti ini kerap dipakai untuk menjaga kelancaran bisnis sekaligus memperkuat kesiapan ekspansi. Pola tersebut juga memberi sinyal bahwa grup usaha ingin mempertahankan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan.
Masuk kategori transaksi afiliasi
Aksi korporasi ini diklasifikasikan sebagai transaksi afiliasi. Status itu muncul karena ada hubungan kepemilikan dan kesamaan pengurus antara CDIA dan PSS, sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 42 Tahun 2020.
Kedua entitas juga berada di bawah pemilik manfaat akhir yang sama, yakni Prajogo Pangestu. Hubungan tersebut menjadi dasar utama mengapa transaksi perlu dilihat dalam kerangka kepatuhan terhadap aturan pasar modal.
Tidak tergolong benturan kepentingan
Meski termasuk transaksi afiliasi, manajemen menegaskan penyuntikan modal ini tidak masuk kategori transaksi benturan kepentingan. Perusahaan juga menyebut nilai transaksi tersebut tidak tergolong material bagi CDIA.
Penegasan ini penting karena menentukan prosedur persetujuan yang harus ditempuh dalam aksi korporasi. Dengan status seperti itu, CDIA tidak perlu meminta persetujuan pemegang saham independen untuk melanjutkan transaksi.
Transaksi ini juga tidak harus dibawa ke mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Artinya, proses penyelesaiannya bisa berjalan lebih cepat karena tidak perlu melalui tahapan persetujuan yang lebih panjang.
Komposisi saham tetap memberi ruang kerja sama
Setelah transaksi rampung, struktur kepemilikan di PSS tetap menempatkan PEPC sebagai pemegang saham pengendali dengan 51 persen. CDIA berada di posisi strategis dengan 49 persen, sehingga tidak mengambil alih kendali penuh.
Susunan tersebut memperlihatkan bahwa transaksi ini lebih mengarah pada penguatan posisi modal ketimbang pergeseran kontrol. Di sisi lain, komposisi itu juga menjaga kerja sama dalam kerangka afiliasi yang sudah terbentuk di dalam grup usaha.
Bagi pasar, penambahan modal semacam ini kerap dibaca sebagai bagian dari konsolidasi internal. Dengan dukungan dana baru dan struktur kepemilikan yang sudah jelas, PSS memperoleh landasan yang lebih kuat untuk menjaga operasional dan menyiapkan agenda investasinya berikutnya.







