38 Negara Bebas Visa untuk WNI, Daftar Lengkap yang Bikin Liburan Lebih Ringan

Author: Cung Media

Liburan ke luar negeri bisa terasa lebih ringan saat pemegang paspor Indonesia masuk ke negara tujuan tanpa visa. Fasilitas ini memangkas satu tahap administratif yang sering membuat persiapan perjalanan jadi lebih panjang.

Meski terdengar mirip, bebas visa berbeda dari Visa on Arrival dan e-Visa. Bebas visa berarti wisatawan tidak perlu mengajukan visa sebelum berangkat, tetapi tetap harus mematuhi aturan masuk dan lamanya tinggal yang berlaku di negara tujuan.

Apa yang perlu dipahami dari fasilitas bebas visa

Dalam skema ini, wisatawan umumnya hanya diminta menunjukkan paspor yang masih berlaku dan dokumen pendukung bila petugas imigrasi memintanya. Fasilitas tersebut biasanya diberikan untuk perjalanan wisata, kunjungan keluarga, atau perjalanan bisnis singkat dalam batas waktu tertentu.

Bebas visa tidak dapat dipakai untuk bekerja, menetap, atau menempuh pendidikan. Karena itu, pemeriksaan aturan masuk sebelum berangkat tetap penting agar rencana perjalanan tidak berbenturan dengan ketentuan imigrasi setempat.

38 negara yang memberi bebas visa untuk paspor Indonesia

Berdasarkan berbagai sumber informasi imigrasi dan indeks paspor internasional, ada 38 negara yang tercantum memberi fasilitas bebas visa kepada pemegang paspor Indonesia. Durasi tinggalnya beragam, mulai dari 14 hari hingga 183 hari.

Negara Durasi Tinggal Negara Durasi Tinggal
Singapura 30 hari Malaysia 30 hari
Thailand 60 hari Filipina 30 hari
Vietnam 30 hari Laos 30 hari
Kamboja 30 hari Timor Leste 30 hari
Brunei Darussalam 14 hari Myanmar 14 hari
Hong Kong 30 hari Makau 30 hari
Kazakhstan 30 hari Uzbekistan 30 hari
Tajikistan 30 hari Turki 30 hari
Iran 15 hari Serbia 30 hari
Belarus 30 hari Brasil 30 hari
Chile 90 hari Kolombia 90 hari
Ekuador 90 hari Peru 183 hari
Venezuela 90 hari Guyana 30 hari
Fiji 120 hari Kiribati 90 hari
Samoa 60 hari Mikronesia 30 hari
Tuvalu 30 hari Maroko 90 hari
Tunisia 90 hari Rwanda 90 hari
Namibia 30 hari Angola 30 hari
Mali 30 hari Gambia 30 hari

Singapura, Malaysia, dan Thailand termasuk tujuan yang paling familiar bagi banyak pelancong Indonesia karena masa tinggalnya cukup panjang untuk liburan singkat. Di luar Asia Tenggara, Chile, Kolombia, Ekuador, dan Peru juga masuk daftar dengan durasi yang jauh lebih longgar.

Fiji memberi izin tinggal hingga 120 hari, sementara Peru mencatat durasi paling lama di daftar ini dengan 183 hari. Sebaliknya, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Iran memberi waktu yang lebih singkat sehingga jadwal perjalanan perlu disusun lebih cermat.

Dokumen yang tetap perlu disiapkan

Walau bebas visa memudahkan, aturan imigrasi setiap negara dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, paspor yang masih berlaku, tiket pulang, bukti reservasi hotel, dan bukti kemampuan finansial tetap sebaiknya disiapkan sejak awal.

Persiapan dokumen yang rapi membantu proses masuk ke negara tujuan berjalan lebih lancar. Dengan begitu, perjalanan ke luar negeri bisa dimulai tanpa harus menunggu urusan visa selesai lebih dulu.

Source: www.medcom.id
Terbaru