Penanganan dugaan tambang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, memasuki fase yang lebih serius. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri menetapkan 26 orang sebagai tersangka, dan 24 di antaranya adalah Warga Negara Asing.
Komposisi itu membuat perkara ini menyorot peran asing dalam operasi yang diduga berjalan dengan dukungan fasilitas, infrastruktur, dan jaringan kerja yang rapi. Sejumlah tersangka juga sudah ditahan, sementara berkas perkara terus dilengkapi untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Peran yang diduga tidak sekadar berada di lokasi
Direktur Jenderal Gakkum ESDM Jeffri Huwae menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam berbagai aspek operasional tambang ilegal. Peran yang diungkap penyidik mencakup pembangunan akses jalan, pembuatan kolam penampungan, penyediaan fasilitas pengolahan, hingga pendirian laboratorium penyulingan emas.
Temuan itu memperlihatkan bahwa aktivitas yang diselidiki tidak berdiri sendiri, melainkan ditopang sarana pendukung di beberapa titik. Penyidik juga menemukan adanya fasilitas lain yang diduga dipakai untuk menopang jalannya kegiatan penambangan.
Status penahanan para tersangka
Dari dua tersangka WNI, satu orang ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan satu lainnya belum ditahan. Untuk kelompok WNA, 12 orang ditahan di Rutan Ambon, sedangkan 12 lainnya masuk Daftar Pencarian Orang karena berada di luar wilayah hukum Indonesia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 3 April 2026. Keputusan itu diambil berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup setelah gelar perkara pada 22 Mei dan 22 Juni 2026.
Pemeriksaan saksi, ahli, dan penyitaan barang bukti
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Gakkum ESDM bersama Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa saksi dan ahli dari sejumlah instansi. Mereka berasal dari Pemprov Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, hingga Kodam XV/Pattimura.
Penyidik juga menyegel dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, termasuk Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menguatkan pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Dasar hukum yang disiapkan penyidik
Para tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025, jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jeffri menyebut penyidikan akan terus dikembangkan bila ditemukan fakta baru di lapangan. Ia juga menegaskan arah penanganan ini terkait upaya mendorong pengelolaan tambang emas Gunung Botak melalui pola Izin Pertambangan Rakyat atau IPR, agar hasilnya bisa memberi kemakmuran bagi masyarakat lokal.
