237 Ribu Guru Honorer Dikejar, Nasib Yang Di Atas 35 Tahun Masih Menggantung

Kemendikdasmen kini menaruh perhatian pada 237.196 guru honorer yang sudah tercatat dalam data pokok pendidikan per 31 Desember 2024. Dari jumlah itu, sekitar 124 ribu masih berusia di bawah 35 tahun, sementara sisanya sudah berada di atas batas usia tersebut.

Peta usia ini membuat nasib guru honorer tidak bisa disamakan. Pemerintah menegaskan penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme KemenPANRB, sementara ruang rekrutmen baru untuk honorer juga sudah dibatasi oleh aturan ASN.

Kebutuhan guru ASN masih besar

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyebut kebutuhan formasi guru ASN tahun ini mencapai 498 ribu. Kebutuhan itu sudah disampaikan kepada Menteri PANRB Rini Widyantini, dan arahan awal yang diterima adalah melakukan redistribusi guru terlebih dahulu.

Setelah redistribusi dilakukan, kekurangan baru akan dipenuhi lewat rekrutmen CASN. Skema ini membuat 237.196 guru honorer atau non-ASN yang sudah masuk data tetap memiliki peluang ikut seleksi, baik melalui CPNS maupun PPPK.

Nunuk menegaskan Kemendikdasmen mengikuti mekanisme yang disusun KemenPANRB. Ia juga menyebut tahun depan akan ada guru ASN sesuai mandat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sehingga penyelesaian guru honorer tetap berjalan dalam kerangka hukum yang sama.

Batas usia jadi titik paling sensitif

Persoalan yang paling rumit muncul pada guru honorer berusia di atas 35 tahun. Nunuk menjelaskan aturan pengangkatan CPNS masih memiliki batasan usia 35 tahun, sehingga tidak semua guru honorer otomatis bisa masuk jalur tersebut.

Karena itu, opsi yang sedang dibahas mengarah pada seleksi yang lebih berkeadilan bagi guru honorer. Nunuk mengatakan jumlah formasi yang akan dibuka masih dalam pembahasan, tetapi Kemendikdasmen tetap mengikuti penjelasan Menteri PANRB Rini Widyantini.

Di sisi lain, data usia juga membuat pemerintah harus memilah kebijakan dengan hati-hati. Sekitar 124 ribu guru honorer yang masih di bawah 35 tahun dinilai lebih mungkin mengikuti jalur seleksi yang tersedia, tetapi nasib kelompok di atas usia itu masih menggantung.

Perlindungan sementara dan larangan honorer baru

Sambil menunggu mekanisme seleksi CASN dari KemenPANRB, Kemendikdasmen mengeluarkan perlindungan bagi guru honorer melalui SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran itu memberi payung hukum kepada pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan guru honorer dan mengalokasikan anggarannya.

Nunuk menegaskan tidak ada guru honorer yang diberhentikan. Ia mengatakan kebutuhan guru masih besar, bahkan pemerintah masih berupaya menyelesaikan persoalan ini lewat jalur seleksi CASN.

Pada saat yang sama, Kemendikdasmen juga menutup ruang rekrutmen honorer baru. Nunuk mengacu pada Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang perekrutan honorer, termasuk guru non-ASN.

Menurutnya, larangan itu menjadi alasan utama fokus pemerintah diarahkan untuk menuntaskan 237.196 guru honorer yang sudah terdata, bukan menambah jumlah baru. Ia juga menilai tata kelola guru saat ini masih menjadi kewenangan daerah, sehingga kementerian hanya bisa mengimbau agar pemerintah daerah tidak merekrut honorer lagi.

Arah baru pengelolaan guru

Di tengah pembahasan itu, muncul pula rencana perubahan tata kelola melalui RUU Sisdiknas yang sedang digodok DPR RI. Nunuk menjelaskan, jika aturan itu berjalan, pemerintah pusat akan memegang kendali lebih besar mulai dari usulan kebutuhan guru, penempatan, hingga distribusi.

Dalam skema tersebut, pemerintah daerah tetap memegang kewenangan pembinaan guru. Namun, arah kebijakannya akan lebih terpusat agar penataan kebutuhan dan sebaran guru tidak lagi berjalan terpisah-pisah di tiap daerah.

Situasi ini membuat 237.196 guru honorer tetap berada dalam sorotan utama pemerintah. Bagi kelompok yang usianya sudah melewati 35 tahun, kepastian nasib mereka masih menunggu desain seleksi yang sedang dibahas bersama KemenPANRB.

Baca Juga

Back to top button