
Gelombang pemutusan hubungan kerja masih membebani pasar tenaga kerja nasional. Sepanjang Januari hingga April 2026, jumlah pekerja yang terkena PHK tercatat mencapai 23.470 orang, dengan Jawa Barat menanggung porsi terbesar.
Provinsi itu menyumbang 5.044 kasus, atau setara 21,65% dari total PHK nasional pada periode tersebut. Angka itu menunjukkan bahwa lebih dari seperlima kasus PHK di Indonesia terkonsentrasi di satu daerah.
Jawa Barat paling dominan
Kementerian Ketenagakerjaan menyebut tenaga kerja ter-PHK paling banyak memang berada di Jawa Barat. Porsinya sekitar 21,49% dari total laporan, jauh di atas provinsi lain yang masuk daftar tertinggi.
Di bawah Jawa Barat, Banten menempati posisi berikutnya dengan 2.596 kasus PHK. Jawa Timur menyusul dengan 2.332 kasus, lalu Kalimantan Selatan 1.841 kasus dan Kalimantan Timur 1.831 kasus.
Selisih antara Jawa Barat dan provinsi di bawahnya terlihat cukup lebar. Kondisi itu memperlihatkan bahwa konsentrasi kasus PHK masih sangat kuat di satu wilayah.
Lima provinsi dengan kasus tertinggi
Urutan lima besar provinsi dengan PHK terbanyak pada periode Januari-April 2026 terdiri dari Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Kelimanya mendominasi peta PHK nasional, tetapi Jawa Barat tetap berdiri paling atas dengan jarak yang signifikan.
Rincian data Kemnaker menunjukkan Jawa Barat berada di angka 5.044 orang, disusul Banten 2.596 orang dan Jawa Timur 2.332 orang. Dua provinsi lain, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, mencatat angka yang hampir berdekatan, masing-masing 1.841 orang dan 1.831 orang.
Total nasional tetap berada pada 23.470 orang untuk periode yang sama. Dengan komposisi itu, beban terbesar masih harus ditanggung oleh pasar kerja di Jawa Barat.
Apa yang masuk hitungan PHK
Kemnaker menegaskan tidak semua tenaga kerja yang berhenti bekerja otomatis masuk ke dalam data PHK. Pekerja yang mundur, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak dihitung sebagai PHK dalam catatan tersebut.
Klasifikasi itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dasarnya juga merujuk pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dengan acuan tersebut, angka yang tercatat merujuk pada pemutusan hubungan kerja yang memenuhi ketentuan program jaminan kehilangan pekerjaan. Artinya, data ini merekam PHK dalam definisi administratif yang digunakan pemerintah.
Peta PHK selama empat bulan pertama 2026 menunjukkan masalah ini belum merata, tetapi sangat terkonsentrasi. Jawa Barat menjadi daerah yang paling berat menanggung dampaknya, sementara provinsi lain berada pada level yang jauh lebih rendah.
Source: finance.detik.com




