174 Wajib Pajak Terjepit, DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Senilai Rp224,6 Miliar

Kanwil DJP Jawa Barat I menutup akses 275 rekening milik 174 wajib pajak yang menunggak pembayaran. Langkah penagihan aktif ini menyasar aset senilai Rp224,60 miliar dan menjadi sinyal bahwa otoritas pajak mulai bergerak lebih keras terhadap penunggak yang tak kunjung melunasi utang.

Pemblokiran dilakukan serentak oleh 16 Kantor Pelayanan Pajak di bawah naungan Kanwil DJP Jawa Barat I. Otoritas pajak menempatkannya sebagai prosedur hukum untuk mengamankan aset negara sekaligus mendorong kepatuhan di wilayah tersebut.

Tahap penagihan sudah lebih dulu ditempuh

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, mengatakan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur operasional standar. Tahapan penagihan dimulai dari Surat Teguran hingga Surat Paksa sebelum rekening diblokir.

Nandang juga menyebut pihaknya sudah lebih dulu menempuh pendekatan persuasif dan edukasi. Namun, wajib pajak yang bersangkutan dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan sehingga pemblokiran menjadi pilihan berikutnya.

Dasar hukum pemblokiran

Tindakan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Dalam mekanisme penagihan, pemblokiran menjadi fase awal sebelum otoritas melakukan penyitaan saldo untuk pelunasan utang.

Kanwil DJP Jawa Barat I menegaskan perlakuan yang setara bagi seluruh wajib pajak. Wajib pajak yang patuh disebut harus dilindungi, sementara yang masih menunggak harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Peringatan agar kewajiban segera diselesaikan

Otoritas pajak meminta para wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban mereka agar tidak menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat. Langkah penagihan ini juga diarahkan untuk memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran membayar pajak demi pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Pemblokiran 275 rekening dengan nilai Rp224,60 miliar menunjukkan bahwa penagihan pajak tidak berhenti pada peringatan administratif. Jika tunggakan tetap dibiarkan, otoritas memiliki jalur hukum untuk mengamankan aset dan menekan risiko kerugian negara.

Source: www.babelinsight.id

Baca Juga

Back to top button