Direktorat Jenderal Pajak di Jawa Timur menindak tegas para wajib pajak yang mengabaikan Surat Paksa dengan penyitaan aset serentak di seluruh wilayah provinsi itu. Langkah ini menjadi sinyal bahwa tunggakan pajak yang sudah lewat jatuh tempo tidak lagi dibiarkan menumpuk tanpa respons.
Operasi bertajuk Pekan Sita Serentak itu digelar pada 22 hingga 26 Juni 2026 oleh kantor-kantor pajak di bawah Kanwil DJP Jawa Timur I, Jawa Timur II, dan Jawa Timur III. Sasaran utamanya adalah penunggak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah menerima surat teguran dan Surat Paksa.
158 Wajib Pajak Jadi Sasaran
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyebut penyitaan dilakukan terhadap 158 penunggak pajak. Total tunggakan mereka mencapai Rp621,2 miliar, angka yang menunjukkan besarnya potensi penerimaan negara yang masih tertahan.
Dari tindakan itu, DJP menyita 230 unit aset dengan nilai taksiran Rp24,8 miliar. Aset yang disita berasal dari hasil penelusuran aset oleh Juru Sita Pajak Negara dan dipastikan sah secara hukum.
Penegakan Pajak dan Risiko Hukum
Menurut DJP, Pekan Sita Serentak juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mencegah hilangnya potensi penerimaan negara. Langkah ini ditempatkan sebagai bagian dari optimalisasi penagihan agar penerimaan pajak tetap terjaga.
Max menegaskan keberhasilan penagihan tidak hanya diukur dari jumlah aset yang disita. Ukuran yang lebih penting adalah besaran penerimaan negara yang bisa dicairkan dari tindakan tersebut.
DJP juga menilai penyitaan serentak memperkuat kepercayaan diri Juru Sita Pajak Negara karena dilakukan bersama-sama antarkantor. Sinergi itu sekaligus menunjukkan penegakan hukum perpajakan berjalan sesuai amanat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Bisa Berlanjut ke Lelang
Max mengingatkan penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang berisiko tinggi memunculkan upaya hukum dari wajib pajak. Karena itu, seluruh tahapan administratif harus dipastikan lengkap agar tidak membuka celah hukum di kemudian hari.
Jika wajib pajak tetap tidak menyelesaikan tunggakan dalam waktu yang ditentukan, aset yang sudah disita dapat dilanjutkan ke tahap lelang. Proses itu akan dilakukan melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
DJP berharap langkah ini memberi efek jera bagi para penunggak pajak agar segera melunasi kewajibannya. Di sisi lain, otoritas pajak tetap mendorong edukasi dan penegakan hukum yang humanis, adil, dan efektif.







