14 Titik Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, Cek Lokasi dan Jamnya Sebelum Antre

Author: Cung Media

Layanan Samsat Keliling kembali tersedia di 14 titik Jadetabek pada Jumat, 10 Juli 2026. Bagi pemilik kendaraan yang hanya perlu mengurus pajak tahunan, ini jadi opsi paling praktis tanpa harus datang ke Kantor Samsat Induk.

Layanan yang disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja itu hanya melayani pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, cek fisik, BBNKB, blokir STNK, dan pencabutan berkas, wajib pajak tetap harus ke Kantor Samsat Induk.

5 Titik Samsat Keliling di DKI Jakarta

Wilayah Lokasi Jam Operasional
Jakarta Pusat Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng 08.00–14.00 WIB
Jakarta Utara Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading 08.00–14.00 WIB
Jakarta Barat Mall Citraland 08.00–14.00 WIB
Jakarta Selatan Halaman Parkir Samsat dan Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan 09.00–15.00 / 09.00–14.00 WIB
Jakarta Timur Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati 09.00–14.00 WIB

Di lima wilayah kota administrasi Jakarta, jam operasional umumnya seragam pada hari kerja. Meski begitu, pembaruan jadwal harian tetap disarankan dicek melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.

9 Titik Samsat Keliling di Depok, Tangerang, dan Bekasi

Wilayah Lokasi Jam Operasional
Kota Tangerang Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere 09.00–13.00 WIB
Serpong Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD 08.00–14.00 WIB / 16.00–18.00 WIB
Ciledug Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh 09.00–12.00 WIB
Ciputat Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung 09.00–12.00 WIB
Kelapa Dua Halaman Gtown Square Gading Serpong 08.00–14.00 WIB
Kota Bekasi Pizza HUT Komsen Jati Asih 09.00–11.30 WIB
Kabupaten Bekasi Halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi 09.00–11.30 WIB
Depok Halaman Parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu 08.00–14.00 WIB / 09.00–11.00 WIB
Cinere Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih 08.00–11.30 WIB

Untuk mengurusnya, wajib pajak perlu membawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi. Setelah nomor antrean diambil, petugas akan memverifikasi data, menghitung PKB dan SWDKLLJ, lalu pembayaran dilakukan di loket sebelum STNK disahkan dan SKPD baru diterbitkan.

Karena antrean biasanya mulai menumpuk setelah jam operasional normal, datang lebih awal menjadi pilihan yang paling aman. Layanan ini juga menegaskan batas yang jelas, karena yang bisa diselesaikan di Samsat Keliling hanya perpanjangan STNK tahunan.

Source: www.liputan6.com
Terbaru