
Sebanyak 13 pengasuh pondok pesantren di Jawa Barat meminta pendampingan hukum ke LBH PP GP Ansor setelah mengaku menjadi korban modus yang mengatasnamakan Koperasi Santri Nusantara atau Dapur Santri Nusantara. Skema itu memakai kedok program Makan Bergizi Gratis dan disebut menimbulkan kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah per pesantren.
Kasus ini menjadi perhatian karena dampaknya tidak berhenti pada hilangnya uang. Sejumlah kiai juga harus melepas aset pribadi, sementara reputasi pesantren ikut terdampak di tengah masyarakat.
Modus diawali janji dapur santri
Dalam skema yang dijalankan, pihak DSN menawarkan program dapur Satuan Pelayanan Makan Bergizi atau SPPG sebagai mitra resmi Badan Gizi Nasional. Para pengasuh pesantren diminta mengajukan proposal dengan syarat memiliki lahan minimal 400 meter persegi.
Setelah proposal diajukan, mereka diminta membayar biaya pendaftaran sebesar Rp1,5 juta. Para kiai juga diminta menandatangani perjanjian commitment fee sebelum pembangunan dapur dimulai.
Janji pengembalian biaya tak pernah datang
DSN kemudian menunjuk kontraktor untuk membangun dapur di area pesantren secara bertahap. Seluruh biaya konstruksi dijanjikan akan di-reimburse setelah program berjalan.
Namun janji itu tidak pernah terwujud. Berbulan-bulan menunggu, para pengasuh pesantren tak menerima uang pengganti, sementara kantor DSN mendadak pindah dan pengurusnya menghilang.
Salah satu korban, pengasuh ponpes asal Cirebon KH Ade Abdurrahman, mengaku harus menjual mobil dan aset pribadi untuk menutup kerugian. Ia menilai beban yang ditanggung sangat berat karena menyangkut kondisi finansial sekaligus martabat pesantren.
Dampak meluas ke lingkungan pesantren
Kerugian itu ikut merambat ke lingkungan sekitar pesantren. KH Ade menyebut nama baik kiai dan lembaga pendidikan ikut tercoreng karena warga sempat berharap bisa bekerja di dapur MBG yang dijanjikan.
Menurut dia, kekecewaan masyarakat membuat situasi di lapangan ikut macet total. Kondisi tersebut menambah tekanan bagi para pengasuh pesantren yang sudah lebih dulu terpukul oleh kerugian material.
Langkah hukum mulai disiapkan
LBH PP GP Ansor kini mengumpulkan bukti untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Pendampingan itu diberikan setelah para pengasuh pondok pesantren di Jawa Barat menyampaikan laporan dan meminta bantuan resmi.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pengelola lembaga pendidikan agar lebih waspada terhadap pihak yang memakai nama program nasional untuk kepentingan pribadi. Dalam perkara ini, janji kerja sama justru berujung pada kerugian besar, aset yang terjual, dan citra pesantren yang ikut terdampak.
Source: radarbanjarmasin.jawapos.com




