WHO Minta Larangan Perjalanan Dicabut, Bantuan Ebola Terancam Tersendat

WHO mendesak negara-negara yang masih memberlakukan larangan perjalanan terkait wabah ebola di Republik Demokratik Kongo untuk segera mencabut kebijakan itu. Badan kesehatan dunia menilai pembatasan yang terlalu luas justru memperlambat distribusi bantuan dan menghambat penanganan wabah di wilayah terdampak.

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menegaskan bahwa respons yang lebih efektif adalah pemeriksaan ketat saat keberangkatan di bandara, pelabuhan, dan titik lintas batas. Dalam konferensi pers di Jenewa, ia mengatakan penutupan perbatasan secara menyeluruh dapat mengganggu rantai pasok dan memperlambat upaya respons kesehatan.

Pengawasan di titik keluar dinilai lebih tepat

WHO menilai pemeriksaan di titik keberangkatan bisa menahan penyebaran kasus tanpa memutus arus logistik. Pendekatan itu juga dinilai penting agar tenaga kesehatan dan bantuan kemanusiaan tetap dapat bergerak cepat ke wilayah yang membutuhkan.

Tedros meminta negara-negara yang sudah terlanjur menerapkan larangan perjalanan agar segera menyesuaikan kebijakannya. Seruan itu muncul ketika komunitas internasional berupaya menekan penularan ebola tanpa menutup akses penting bagi respons darurat.

Status darurat internasional sudah berlaku

Sejak 15 Mei, WHO menetapkan wabah ebola di Kongo dan Uganda sebagai keadaan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional. Status itu menandakan situasi dianggap berisiko tinggi dan membutuhkan koordinasi global yang serius.

Meski begitu, sejumlah negara tetap mengambil langkah pembatasan tambahan. Uganda, misalnya, pada akhir Mei mengumumkan penutupan perbatasan dengan Kongo setelah situasi di negara tetangga tersebut memburuk.

Kekhawatiran penularan meluas ke negara lain

Respons terhadap wabah ini juga memicu kebijakan di luar Afrika. The New York Times melaporkan Amerika Serikat berencana mengirim warga negaranya yang terinfeksi ebola ke Kenya untuk mendapat perawatan medis.

Namun pada Jumat (29/5/2026), Pengadilan Tinggi Kenya mengeluarkan keputusan sementara yang melarang masuknya pasien terinfeksi virus ebola ke negara itu. Putusan tersebut memperlihatkan betapa tinggi kekhawatiran terhadap penularan di sejumlah negara.

Risiko kematian tetap tinggi

Perserikatan Bangsa-Bangsa memperkirakan tingkat kematian akibat ebola rata-rata mencapai 50 persen. Dalam beberapa wabah sebelumnya, angka kematian bahkan pernah menyentuh 90 persen, sehingga kewaspadaan tetap menjadi prioritas utama.

Dengan risiko setinggi itu, WHO menekankan perlunya respons yang terukur agar penanganan wabah tidak terhambat oleh kebijakan perjalanan yang terlalu luas. Fokus utama badan itu tetap pada pengawasan ketat, koordinasi lintas negara, dan kelancaran akses bantuan di lapangan.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button