Wamenkum Bongkar Alasan RUU Polri Melaju Kilat, Ternyata Cuma Tujuh Poin Dibahas

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan mengapa pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bergerak cepat. Menurut dia, proses itu singkat karena materi yang dibahas hanya tujuh poin dan ruang perubahannya sangat terbatas.

Eddy menegaskan, pembahasan tidak melebar ke banyak isu baru. Karena itu, panitia bisa langsung fokus pada poin-poin yang memang sudah ditentukan sejak awal.

Tujuh poin jadi batas utama

Jumlah materi yang terbatas menjadi alasan paling kuat di balik cepatnya proses legislasi. Eddy menyebut revisi ini tidak membuka perubahan yang terlalu luas sehingga pembahasan lebih mudah diarahkan.

Ia juga menuturkan bahwa sejumlah aspirasi publik sudah masuk lewat rapat dengar pendapat umum atau RDPU. Dalam forum itu, panitia pembahasan mengundang ahli dan masyarakat untuk memberi masukan mengenai arah perubahan aturan kepolisian.

Masukan dari luar parlemen itu kemudian menjadi bagian dari pembahasan substansi RUU. Dengan begitu, prosesnya tidak hanya berlangsung di ruang rapat legislator, tetapi juga melibatkan pandangan publik yang relevan.

Isi revisi yang disorot

Salah satu poin penting dalam revisi ini menyangkut tugas Polri untuk mendukung arah kebijakan presiden. Eddy menyampaikan bahwa penyesuaian tersebut menjadi bagian dari penguatan peran kepolisian dalam sistem ketatanegaraan.

RUU itu juga memuat aturan rekrutmen anggota Polri. Salah satu poinnya memberi afirmasi khusus bagi penyandang disabilitas agar dapat direkrut menjadi anggota Polri.

Selain itu, revisi mengatur penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri di berbagai tingkatan. Untuk Bintara dan Tamtama, usia pensiun ditetapkan 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Menengah, dan Tinggi ditetapkan 60 tahun.

Penugasan di luar struktur ikut diatur

Revisi UU Polri juga memuat penugasan anggota Polri di luar struktur. Eddy menjelaskan, aturan itu merujuk pada Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 yang memuat tiga tugas utama Polri.

Tugas itu mencakup memelihara ketertiban masyarakat, memberi perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menegakkan hukum. Menurut Eddy, rincian penugasan diarahkan agar tetap berada dalam batas kewenangan yang sudah diatur konstitusi.

“itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa ditempatkan anggota Polri di situ,” kata Eddy seusai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Sudah disetujui DPR

Rapat Paripurna DPR RI sebelumnya menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan itu diambil setelah fraksi-fraksi partai politik menyampaikan dukungan dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan forum untuk mengesahkan RUU tersebut. Para legislator menjawab setuju, sehingga langkah politik akhir atas perubahan aturan kepolisian itu pun tuntas.

Source: www.viva.co.id

Terkait