
Vonis 9 tahun penjara terhadap mantan pendiri eFishery, Gibran Huzaifah, menutup babak baru dari salah satu kasus startup paling disorot di Indonesia. Putusan Pengadilan Negeri Bandung ini menegaskan bahwa dugaan manipulasi laporan keuangan di perusahaan berstatus unicorn bukan sekadar isu tata kelola, tetapi juga masuk ke ranah pidana serius.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Putusan yang menyeret nama pendiri dan perusahaan
Dalam sidang di PN Bandung, majelis hakim menyatakan Gibran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini tidak hanya melibatkan Gibran. Dua terdakwa lain, Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi, juga ikut terseret dalam perkara yang sama.
Mengapa kasus ini langsung memicu sorotan luas
Perhatian publik menguat karena eFishery bukan startup biasa. Perusahaan asal Bandung ini dikenal sebagai pemain besar di teknologi akuakultur dan pernah menyandang status unicorn.
Status itu membuat dugaan manipulasi laporan keuangan terasa jauh lebih besar dampaknya. Investor, pelaku industri, dan publik melihat perkara ini sebagai ujian penting bagi kredibilitas pertumbuhan startup yang agresif.
Jejak bisnis yang pernah dianggap menjanjikan
eFishery didirikan pada 2013 oleh Gibran Huzaifah bersama Muhammad Ihsan Akhirulsyah dan Chrisna Aditya. Produk utamanya adalah smart feeder, alat pemberi pakan otomatis berbasis aplikasi untuk budidaya ikan dan udang.
Perusahaan ini juga mengembangkan eFisheryFund untuk pembiayaan peternak dan eFisheryFresh untuk distribusi hasil panen. Model bisnis tersebut sempat menarik perhatian investor global, bahkan valuasi perusahaan disebut menembus lebih dari USD1 miliar atau sekitar Rp16,2 triliun pada 2023.
Awal terungkapnya dugaan manipulasi
Dugaan masalah keuangan mulai terbuka setelah dewan direksi menerima laporan whistleblower pada Desember 2024. Laporan itu memicu penyelidikan internal yang kemudian menemukan indikasi penggelembungan pendapatan dalam jumlah besar.
Hasil penelusuran internal menyebut dugaan penggelembungan pendapatan mencapai Rp9,75 triliun. Praktik itu diduga berlangsung selama sembilan bulan dan berakhir pada September 2024.
Selisih angka yang mengguncang kepercayaan
Investigasi internal menunjukkan jarak besar antara angka yang dilaporkan dan kondisi keuangan sebenarnya. Secara resmi, eFishery melaporkan laba sebesar USD16 juta atau sekitar Rp259,9 miliar.
Namun, hasil analisis internal menyebut perusahaan justru merugi hingga USD35,4 juta atau sekitar Rp575 miliar. Selisih ini memperkuat dugaan bahwa laporan yang disampaikan ke investor tidak menggambarkan kondisi bisnis yang sebenarnya.
Perbedaan lain juga muncul pada pendapatan. eFishery melaporkan pendapatan kepada investor sebesar USD752 juta atau setara Rp12,2 triliun, sementara hasil investigasi internal menyebut pendapatan riil hanya sekitar USD157 juta atau sekitar Rp2,55 triliun.
Dampak yang lebih luas bagi ekosistem startup
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang integritas pelaporan keuangan di perusahaan rintisan yang tumbuh cepat. Status unicorn ternyata tidak otomatis menjamin laporan bisnis bebas dari penyimpangan.
Bagi ekosistem startup, perkara eFishery menjadi pengingat bahwa pertumbuhan yang agresif harus disertai pengawasan dan tata kelola yang kuat. Hingga vonis dijatuhkan, kasus ini tetap menjadi salah satu perkara startup Indonesia yang paling banyak diperhatikan karena menyentuh reputasi pendiri, kredibilitas perusahaan, dan kepercayaan investor secara langsung.
Source: www.medcom.id




